REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Polisi menangkap dua orang pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang pada Jumat (14/7). Kedua orang tersebut terbukti menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis sabu.
"Tersangka dari (oknum) Dishub Kota Tangerang, semuanya honorer dan positif narkoba," kata Kapolres Metro Tangerang, Kombes Harry Kurniawan dalam keterangannya di Jalan Daan Mogot, Tangerang, Selasa (18/7).
Penangkapan para pegawai Dishub itu berawal dari laporan masyarakat yang menyebut sering terjadi transaksi narkoba di wilayah Karawaci. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka bernama Petra (24) di wilayah tersebut.
Kepada polisi, Petra mengaku mendapatkan barang haram itu dari Rizal yang kemudian ditangkap di Ciputat, Tangerang Selatan. Rizal diketahui sebagai pengedar dan telah menjual sabu ke pagawai Dishub lainnya.
"Tersangka Rizal mengaku sudah sempat menjual sabu kepada rekan kerjanya di lingkungan Dishub," ujar Harry.
Polisi lalu melakukan tes urine terhadap enam orang pegawai honorer lainnya. Dari enam orang itu, lima orang dinyatakan positif narkoba.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa empat paket sabu berukuran kecil. Kedua tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Tersangka Petra dan Rizal melanggar pasal 114 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun. Untuk keenam laki-laki yang berinisial TR, IND, EZ, DN, DF, dan SB melanggar pasal 127 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 1 tahun penjara," pungkasnya.