Rabu 19 Jul 2017 07:37 WIB

Pilkada Serentak Temanggung Hemat Anggaran Rp 13 Miliar

Pilkada (ilustrasi)
Foto: berita8.com
Pilkada (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TEMANGGUNG -- Pelaksanaan pilkada serentak 2018 antara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Temanggung dengan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah dapat menghemat anggaran sekitar Rp 13 miliar. Hal itu diklaim Ketua KPU Kabupaten Temanggung, Sujatmiko.

"Penghematan anggaran ini karena adanya sharing anggaran antara Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan Pemkab Temanggung," katanya di Temanggung, Rabu (19/7).

Ia menyebutkan, sharing anggaran dari Pemprov Jateng sekitar Rp 25,5 miliar, anggaran ini akan digunakan untuk honorarium panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), dan petugas pemutahiran data pemilih (PPDP). Ia menuturkan, untuk kegiatan sosialisasi, bimbingan teknis, dan beberapa kegiatan lainnya selain yang dibiayai provinis menjadi tanggung jawab Pemkab Temanggung.

"Anggaran yang ada sudah diperhitungkan, mudah-mudahan cukup hingga akhir pelaksanaan pilkada," katanya.

Menurut dia, sistem sharing di Jawa Tengah ini sangat meringankan pemerintah kabupaten, berbeda dengan sistem sharing yang dilakukan di Jawa Barat. Di Jabar, honorarium PPK dan PPS ditanggung provinsi, sedangkan KPPS dan PPDP ditanggung kabupaten/kota masing-masing.

Ia menyebutkan, untuk penyelengagraan pilkada serentak 2018, Pemkab Temanggung menganggarkan Rp 22,2 miliar dan akan dicairkan dalam dua tahap. Pencairan tahap pertama pada 2017 sebanyak Rp 2,150 miliar dan sisanya dicairkan pada 2018.

Ia mengatakan, pengalokasian anggaran tersebut menunjukan bahwa Pemkab Temanggung dan KPU Temanggung siap melaksanakan pilkada serentak 2018.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement