REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Satpol PP Kabupaten Sleman melakukan penertiban dan pencopotan reklame tidak berizin. Kepala Seksi Operasional Tramtib Satpo PP Kabupaten Sleman, Sri Madu Rakyanto mengatakan, penertiban memiliki tujuan agar masyarakat patuh terhadap peraturan daerah yang berlaku. Penertiban mengacu Perda Nomor 17 tahun 2003 tentang Reklame.
Penertiban reklame dilakukan di sepanjang jalan Pandowoharjo di Kaliurang mulai Posko Utama Pakem sampai pertigaan jalan Kaliurang dan di sepanjang jalan Rejodani. Sementara, barang-barang diamankan di Dinas Satpol PP Kabupaten Sleman.
"Berhasil mengamankan 22 spanduk, 15 banner, 284 rontek dan empat pamflet," kata Sri, Rabu (19/7).
Ia mengingatkan, sesuai Perda yang ada terutama pasal satu telah menyebutkan tempat pemasangan reklame, yaitu tiap ruang milik pemerintah. Termasuk, tentang praktek pemasangan reklame yang tidak pada tempatnya termasuk tidak berizin.
Sedangkan, dalam pasal tiga, setiap orang atau badan hukum yang menyelenggarakan reklame wajib mimiliki izin reklame. Namun, Sri menyayangkan di lapangan masih dijumpai banyak reklame tidak berizin.