REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Kepolisian Bambang Widodo Umar (BWU) mempertanyakan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah penetapan tersangka terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto. Biasanya, kata dia, setelah penetapan tersangka, ada semacam tindakah lanjutan, yakni dilakukannya penangkapan.
"Udah tersangka kok KPK belum juga menangkap seperti yang lainnya," kata Bambang, Rabu (19/7).
Kendati belum ditangkap, status Setnov masih dicekal bepergian ke luar negeri. Meski begitu, sejumlah pihak menilai, tetap dikhawatirkan ada pelarian diri. Setnov yang juga Ketua Umum Partai Golkar itu resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus korupsi KTP-elektronik pada Senin (17/7).
"Biasanya habis diperiksa langsung ditahan, diperlihatkan media pakai rompi oranye. Seharusnya KPK tidak memperlakukan tersangka berbeda-beda," kata Bambang.