REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komitmen pemerintah dalam menindaklanjuti reformasi bidang perpajakan pasca Tax Amnesty akan memberikan prioritas legislasi untuk membahas RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Juga RUU Pajak Penghasilan, RUU Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah dan RUU Bea Materai.
Dalam rangka reformasi sistem perpajakan secara menyeluruh dan komprehensif, maka RUU Konsultan Pajak menjadi bagian yang penting dan tidak terpisahkan.
Hal tersebut dikatakan Inisiator RUU Konsultan Pajak, Mukhamad Misbakhun dalam rapat Badan Legislasi di Gedung DPR Senayan, Selasa (18/7) kemarin.
“Hal ini sebagai upaya menjaga keseimbangan kepentingan antara pembayar pajak dengan kewenangan pemerintah di bidang perpajakan,” kata Misbakhun.