REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi telah menangkap pelaku pembuatan surat fiktif yang mengklaim dirinya sebagai Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). Hal itu dibenarkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono.
Namun, Argo enggan menjelaskan secara rinci kronologi penangkapan itu. "Saya belum dapat semuanya yang penting saya membenarkan itu," ujar dia di Mapolda Metro Jaya, Rabu (19/7).
Hingga kini, Argo mengatakan, penyidik dari Subdit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman terhadap pelaku. Keduanya diketahui sebagai warga negara asing.
"Sudah ya, sudah masih dalam pendalaman. Saya belum dapat informasinya. Sama krimsus (kriminal khusus, Red) kemarin. Ada dua WNA ada ya. Saya belum dapat semuanya yang penting saya membenarkan itu," kata dia lagi.
Diduga selain dua WNA itu masih ada satu orang lagi. Namun, satu pelaku lainnya diduga merupakan warga negara Indonesia.