REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Banyumas kembali mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayahnya. Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 12,76 gram.
"Sabu sebanyak itu sudah dikemas dalam beberapa kantong plastik yang siap diedarkan. Oleh pelakunya, sabu tersebut dijual seharga Rp 1 juta per setengah gram," ujar Wakapolres Banyumas, Kompol Malpa Malaccopo.
Menurutnya, sabu sebanyak itu disita dari Agung Prianto (27), warga Jalan Komisaris Bambang Suprapto Kelurahan Purwokerto Lor Kota Purwokerto. Ia mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan jika ada seorang pria yang mengedarkan narkoba di wilayah Purwokerto. Sealin barang bukti sabu, polisi juga menyita telepon genggam Nokia, uang tunai Rp 800 ribu, dan satu unit sepeda motor matic.
Penangkapan tersangka tersebut, menurut Kasat Serse Narkoba AKP Sambas Budi Waluyono, berawal dari informasi yang menyebutkan bahwa tersangka kerap menjual narkoba jenis sabu. Berawal dari informasi ini, polisi kemudian melakukan pengintaian dan penangkapan saat tersangka di simpang Karangkobar, Purwokerto, Ahad (16/7). Dari penangkapan tersebut, polisi mendapatkan 23 paket sabu dalam tas sabuk yang dikenakan Agung.
Saat diinterogasi, dia juga mengaku telah meletakkan satu bungkus plastik transparan berisi sabu-sabu di selokan depan Kantor Kelurahan Purwanegara yang dipesan seseorang. ''Ketika didatangi petugas, sabu tersebut masih berada di lokasi sehingga seluruhnya kami mendapatkan 24 paket sabu-sabu seberat 12,76 gram," tuturnya.
Wakapolres menyebutkan, dalam pemeriksaan yang dilakukan aparatnya, Agung mengaku hanya menjadi kurir. Namun untuk lebih jelasnya, pihaknya masih akan mengembangan kasus ini untuk mengetahui lebih detail dari mana dia mendapat sabu tersebut.
Sementara terhadap Agung, Wakapolres menyatakan akan menjerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Dengan pasal tersebut, tersangka diancam dengan hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati, dengan denda maksimal Rp 10 miliar.