REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan tentang kewajiban cuti pejawat dalam UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang diajukan pemohon Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). MK menyatakan melepaskan fasilitas negara saat kontestasi politik atau pemilihan kepala daerah merupakan wujud netralitas.
"MK memutuskan menolak permohonan pemohon," ujar majelis Hakim yang juga Ketua MK Arief Hidayat dalam sidang putusan yang digelar di gedung MK, Rabu (19/7).
Menurut MK, kewajiban cuti bagi pejawat yang mengikuti kontestasi Pilkada tidak berarti dalam konteks harus mundur dari jabatan yang dipegangnya. MK juga tidak setuju dengan pendapat bahwa pejawat yang tidak cuti, maka sudah pasti akan menyalahgunakan kekuasaannya.
"Meski kasus penyelewengan juga banyak, namun MK tak bisa mengeneralisasi bahwa semua pejawat akan menyelewengkan kekuasaannya," kata majelis Hakim Anwar Usman.