REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian mengatakan Polri akan membentuk Detasemen Khusus (Densus) Antikorupsi. Namun, Polri membantah pembentukan Densus ini untuk menandingi kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang selama ini fokus memberantas korupsi.
"Di sini kita bukan untuk menyaingi KPK tapi kita ingin bersinergi dengan KPK," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri Jakarta Selatan, Rabu (19/7).
Setyo menerangkan selama ini Polri menilai ada keterbatasan personel yang dimiliki oleh KPK. Sehingga dengan dibentuknya Densus antikorupsi ini diharapkan dapat melengkapi kekurangan tersebut. "Tentu kita ingin melengkapi, ingin mendukung supaya Indonesia betul-betul bebas korupsi. Kita harap demikian," ujar Setyo.
Dalam kinerjanya, kata dia, KPK juga memiliki keterbatasan yakni hanya menangani kasus korupsi di atas Rp 1 miliar. Oleh sebab itu, kasus-kasus kecil di daerah maupun dipusat nanti akan ditangani oleh Densus antikorupsi Polri.
"Kan KPK ada limitasi kasus, sehingga (kasus) yang tidak ditangani KPK, kita tangani, tapi misalnya kita menangani kasus yang besar pasti kita berkoordinasi dengan KPK, kita bicarakan," ujarnya.