REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Polresta Depok membentuk tim khusus untuk mendalami kasus bullying yang dilakukan sejumlah mahasiswa Gunadarma Depok terhadap seorang mahasiswa berkeputusan khusus. Tim khusus dibentuk terdiri dari tim gabungan Polresta Depok dan Polsek Beji.
"Tim sudah bekerja mencari informasi dan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) di Kampus E Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi Universitas Gunadarma, Jalan Margonda, Depok," ujar Plt Kasubag Humas Polresta Depok, AKP Firdaus di Mapolresta Depok, Rabu (19/7).
Selain itu, lanjut Firdaus, pihaknya juga bertemu langsung dengan pihak kampus Gunadarma dan mengikuti mediasi para pelaku, keluarga pelaku dengan korban dan keluarga korban. "Informasi yang diperoleh, permintaan maaf para pelaku belum diterima keluarga korban dan kami belum menerima laporan dari keluarga korban," terang Firdaus.
Orangtua korban MF, Mansyur (67) berencana akan menempuh jalur hukum jika pihak kampus Gunadarma tidak memberikan sanksi kepada tiga pelaku yang merupakan teman sekelas korban yakni AA, PDP dan YLL.
"Insya Allah mau tempuh jalur hukum, lapor polisi. Saya masih menunggu keputusan sanksi yang dikeluarkan dari kampus," tegasnya.
Sejumlah mahasiswa Universitas Gunadarma yang tergabung dalam LISUMA (Lingkar Studi Mahasiswa) menggelar aksi di depan gedung Rektorat kampus D Gunadarma Jalan Margonda, Depok. Puluhan mahasiswa membentangkan spanduk tanda tangan yang mendukung korban bullying MF.
"Kami menyerukan stop bullying di setiap sudut kampus," jelas Koordinator LISUMA, Fajar Muchlasin.
Fajar berharap kepada rektorat Universitas Gunadarma mengambil sikap tegas terhadap para pelaku. "Kami menuntut pihak Rektorat segera mengeluarkan sanksi tegas kepada para pelaku, jangan bertele-tele. Kami juga meminta pihak kampus membuat badan konseling mahasiswa di seluruh region kampus," harapnya.