Rabu 19 Jul 2017 16:23 WIB

Rumah Zakat Selenggarakan Program Pertanian Perkotaan

Pertanian perkotaan yang digagas Rumah Zakat.
Foto: Dok Rumah Zakat
Pertanian perkotaan yang digagas Rumah Zakat.

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Rumah Zakat menyelenggarakan pertanian perkotaan (urban farming) untuk Kelompok Wanita Tani (KWT). KWT merupakan satu program pemberdayaan yang digulirkan oleh Rumah Zakat.

Warga setempat mengaku sangat senang dengan keberadaan kebun tersebut. Pasalnya mereka bisa mengkonsumsi sayur-sayuran yang segar dan bisa dijual kembali.  “Alhamdulillah dengan adanya kelompok wanita tani ini kami jadi lebih produktif," ujar salah satu penerima manfaat dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Rabu (19/7).

Selain itu, mereka juga dapat menambah penghasilan. Yang terpenting, warga setempat pun bisa mengonsumsi makanan sehat seperti sayuran.

Kebun binaan relawan Rumah Zakat milik KWT berlokasi di RT 03 RW 01, Rappokalling, Makassar. Kegiatan pertanian perkotaan tersebut dinilai sangat membantu warga dan mendukung salah satu program pemerintah yaitu Badan Usaha Lorong (Bulo).

Rumah Zakat sendiri merupakan lembaga filantropi yang mengelola dana zakat, infak, dan sedekah yang digunakan untuk dana kemanusiaan melalui pemberdayaan, diantaranya di bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan dan lingkungan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement