REPUBLIKA.CO.ID, BRANDENBURG -- Pengadilan Jerman mengancam akan membatalkan sidang cerai seorang wanita pengungsi asal Suriah, Najat Abokal. Pembatalan akan dilakukan jika Abokal menggunakan cadar saat persidangan berlangsung.
Peringatan tersebut dikeluarkan pengadilan secara tertulis kepada pengacara Abokal, yang menyatakan tidak ada tempat bagi simbol agama di ruang sidang. Pegawai negeri dan petugas polisi juga dilarang mengenakan niqab, burka atau jilbab, dan simbol keagamaan lain.
Dilansir dari Anadolu, Abokal, yang tiba di Jerman dari Timur Tengah sebagai pengungsi, ingin berpisah dari suaminya. Ia telah mengajukan surat-surat perceraian di pengadilan Luckenwalde di Brandenburg.
Sidang perceraian Abokal dijadwalkan akan diselenggarakan pada 27 Juli, mendatang. Menurut pengadilan, jika Abokal tidak memenuhi tuntutannya, prosedur perceraian tidak akan dapat dilanjutkan dan bahkan ia dapat menghadapi tuntutan hukum.
Sebuah rancangan undang-undang (RUU) untuk melarang pegawai negeri Jerman, hakim, dan tentara untuk mengenakan burqa di tempat kerja, telah disahkan awal tahun ini oleh parlemen negara. Langkah tersebut dilakukan setelah Kanselir Jerman Angela Merkel menyerukan larangan cadar pada Desember lalu.
"Dari sudut pandang saya, seorang wanita yang benar-benar tertutup hampir tidak memiliki kesempatan untuk mengintegrasikan dirinya ke Jerman," ujar Merkel kepada Redaktionsnetzwerk Deutschland.