REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim kuasa hukum Axel Matthew Thomas mengajukan permohonan penangguhan atas penahanan Axel di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Surat permohonan itu dibuat atas nama kuasa hukum Axel, yakni Yanuar Bagus Sasmito, bernomor 045/YBS&P/VII/2017 tertanggal 19 Juli 2017.
Sejumlah alasan menjadi pertimbangan tim Alex mengajukan penangguhan. Salah satunya mengingat usia Axel yang dianggap masih di bawah umur. "Bahwa klien kami (Axel) masih di bawah umur dan berstatus pelajar, dan masih dalam kondisi sakit dan perlu perawatan dan perhatian khusus orang tua klien," tulis Yanuar dalam surat permohonannya.
Selain itu, penangguhan ini berkaitan dengan kondisi mental Axel. Menurut Yanuar, dugaan transaksi narkoba cukup membuat Axel syok sehingga dia masih memerlukan pendampingan orang tua.
Yanuar memastikan kliennya tidak akan melarikan diri. Ia juga menjamin Axel tidak akan mempersulit penyelidikan. "Klien kami tidak akan menghilangkan atau merusak barang bukti serta siap dihadirkan untuk proses penyidikan," kata dia.
Untuk jaminan penangguhan, tim kuasa hukum Axel beserta keluarga Axel menyatakan sebagai penjamin. Saat ini, Axel masih berada dalam Rutan Polda Metro Jaya usai ditetapkan sebagai tersangka transaksi narkoba, Selasa (18/7).
"Kondisi Axel hari ini sehat semalam sudah di periksa dan sekarang dipindahkan ke Polda Metro Jaya," kata Yanuar saat dihubungi Republika, Rabu (19/7) siang.