Rabu 19 Jul 2017 17:14 WIB

Tim Axel Ajukan Penangguhan Penahanan

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ratna Puspita
Tersangka kasus narkotika, Axel Matthew Thomas (tengah/mengenakan penutup wajah) tiba di rutan narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/7).
Foto: Antara/Reno Esnir
Tersangka kasus narkotika, Axel Matthew Thomas (tengah/mengenakan penutup wajah) tiba di rutan narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim kuasa hukum Axel Matthew Thomas mengajukan permohonan penangguhan atas penahanan Axel di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Surat permohonan itu dibuat atas nama kuasa hukum Axel, yakni Yanuar Bagus Sasmito, bernomor 045/YBS&P/VII/2017 tertanggal 19 Juli 2017.

Sejumlah alasan menjadi pertimbangan tim Alex mengajukan penangguhan. Salah satunya mengingat usia Axel yang dianggap masih di bawah umur. "Bahwa klien kami (Axel) masih di bawah umur dan berstatus pelajar, dan masih dalam kondisi sakit dan perlu perawatan dan perhatian khusus orang tua klien," tulis Yanuar dalam surat permohonannya.

Selain itu, penangguhan ini berkaitan dengan kondisi mental Axel. Menurut Yanuar, dugaan transaksi narkoba cukup membuat Axel syok sehingga dia masih memerlukan pendampingan orang tua.

Yanuar memastikan kliennya tidak akan melarikan diri. Ia juga menjamin Axel tidak akan mempersulit penyelidikan. "Klien kami tidak akan menghilangkan atau merusak barang bukti serta siap dihadirkan untuk proses penyidikan," kata dia.