Rabu 19 Jul 2017 17:11 WIB

Rapat Pansus Angket dengan Wakapolri Berlangsung Tertutup

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Wakapolri Komjen Pol. Syafruddin
Foto: Antara/Imi Al Ghozali
Wakapolri Komjen Pol. Syafruddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Kepala Kepolisian Komisaris Jenderal (Wakapolri Komjen) Syafruddin memenuhi undangan rapat dengar pendapat dengan Panitia Khusus Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu (19/7). Syafruddin mengungkap kehadirannya untuk dimintai pendapat dan masukan berkaitan posisi Polri sebagai aparat penegak hukum.

"Diundang tentang posisi Polri, sebagai sesama aparat penegak hukum tentu dalam konteks sebuah institusi. Karena diundang ya saya hadir, kebetulan saya ditugaskan Kapolri menghadiri ini," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Syafruddin juga mengaku belum tau materi apa yang akan ditanyai pandangannya pansus angket kepadanya. Sebab, dalam undangan juga tidak dirinci mengenai permintaan pansus angket.

"Belum tahu, belum ditanya ini belum sampai. Ini spontan aja tidak ada diajukan," ujar Syafruddin.

Ia juga membantah informasi perihal permintaan pansus menghadirkan penyidik KPK dari Polri di pansus angket.  Namun menurutnya, Polri bersedia menjadi jembatan semua institusi berkaitan dengan koordinasi semua lembaga.

Adapun rapat dengar pendapat antara Pansus Angket KPK dengan Wakapolri berlangsung secara tertutup. Hal ini setelah Pansus yang dipimpin oleh Wakil Ketua Pansus Angket Masinton Pasaribu menyepakati berlangsung tertutup.

"Karena menyangkut hal-hal sensitif dan menyangkut hal-hal teknis, kami sampaikan bahwa rapat kami nyatakan tertutup," ujar Masinton.

Menurut Masinton, hal ini karena sesuai undangan rapat dengar pendapat hari ini adalah tindak lanjut hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terkait temuan sejumlah ketidakpatuhan terhadap peraturan dan penyimpangan sistem pengendalian internal di bidang SDM KPK. Serta membicarakan terkait SDM KPK yang menjadi tenaga penyidik Polri dan terkait perkara operasi tangkap tangan dari sisi hukum positif.

Hari ini pansus angket juga dijadwalkan rapat dengar pendapat umum dengan tokoh nasional Amien Rais, meskipun kemudian batal dan dijadwalkan ulang. Sebelumnya juga, Pansus Angket mengundang berbagai pakar mulai dari pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra, pakar hukum pidana Romli Atmasasmita, dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement