REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan hakim Konstitusi Patrialis Akbar mengajukan pemindahan penahanan dari rumah tahanan (rutan) kelas I Jakarta Timur cabang KPK yang berlokasi di gedung KPK ke rutan Cipinang.
"Kondisi kesehatan saya sudah semakim menurun. Saya mengajukan permohonan kedua, perpindahan tempat tahanan dari rutan KPK ke rutan Kelas I Cipinang. Selain kesehatan, saya juga ingin shalat berjamaah setiap waktu karena rutan KPK tidak ada masjid," kata Patrialis dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.
Patrialis pada Senin (19/6) sudah mengajukan permohonan untuk ditahan sebagai tahanan kota atau tahanan rumah karena alasan kesehatan. "Saya kangen sekali shalat berjamaah setiap waktu, dengan segala hormat saya sampaikan permohonan ini," tambah Patrialis.
Menanggapi hal tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan menyatakan, kondisi rutan KPK bahkan lebih baik dibanding rutan Cipinang.