Rabu 19 Jul 2017 19:19 WIB

PAN tak Beri Instruksi Khusus Jelang Rapat Paripurna RUU Pemilu

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Ketua MPR Zulkifli Hasan
Foto: dok. Republika
Ketua MPR Zulkifli Hasan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan mengungkap partainya tidak memberikan instruksi khusus kepada anggota Fraksi PAN untuk rapat paripurna DPR pada Kamis (20/7) esok. Hal ini berkaitan pengambilan keputusan lima isu krusial Rancangan Undang-undang Pemilu pada rapat paripurna esok yang dimungkinkan melalui voting.

Zulkifli beralasan, hadir dalam rapat paripurna adalah kewajiban setia anggota. "Itu tidak diwajibkan, karena memang itu suatu kewajiban untuk hadir dalam rapat paripurna," ujar Zulkifli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (19/7).

Namun demikian, Zulkifli tetap berharap pengambilan keputusan tidak dilakukan melalui voting paripurna, namun tetap melalui kesepakatan musyawarah mufakat. Ia pun mengaku terus berupaya agar fraksi-fraksi tetap mengedepankan musyawarah mufakat.

"Saya mencoba terakhir ini kan biasanya fraksi yang sering berkomunikasi. Tapi saya juga sering menyampaikan ke para pimpinan politik untuk usahakan musyawarah mufakat jangan menang-menangan, antar kita kan cuman satu ya masalahnya mengenai presiden treshold ya," ujar Zulkifli.

Menurutnya, jika eputusan diambil melalui sistem musyawarah, maka PAN akan mengikuti apa pun hasil yang disepakati Pansus dan Pemerintah.

"Lebih baik ini dimusyawarahkan ya, kalau hasil musyawarah apapun hasilnya kami akan tetap ikut. Saya meminta juga kepada Fraksi untuk mengusahakan musyawarah," ungkapnya.

Adapun hasil kesepakatan Pansus RUU Pemilu dengan pemerintah pada Kamis (13/7) kemarin menyatakan lima isu krusial antara lain soal ambang batas pencalonan presiden, ambang batas parlemen, sistem pemilu, jumlah kursi per dapil dan metode konversi suara akan dibawa ke voting rapat paripurna pada Kamis (20/7) Juli mendatang.

Meskipun upaya untuk mencapai musyawarah mufakat tetap dilakukan sampai dengan rapat paripurna 20 Juli 2017.Jika pun voting dilakukan, maka khusus anggota DPR dari fraksi PAN berdasarkan penelusuran di Wiki DPR berjumlah sekitar 48 anggota dari jumlah total 560 anggota.

Sikap fraksi PAN diketahui saat pandangan mini fraksi pada Kamis (13/7) kemarin, menghendaki sistem Pemilu terbuka, metode kuota hare, jumlah kursi dapil 3-10 dan terbuka, ambang batas parlemen empat persen dengan presidential threshold sesuai jalan tengah 10-15 persen.

"Apabila pansus belum mencapai sepakat, maka PAN setuju untuk membawa paket melalui voting di paripurna," ujar Anggota Pansus dari Fraksi PAN Totok

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement