REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi X DPR RI, Ridwan Hisjam, menginginkan agar pelaku perundungan (bullying), dipidanakan agar memberikan efek jera. Terlebih perundungan ini, dilakukan oleh mahasiswa Universitas Gunadarma pada teman mereka penyandang disabilitas.
"Meski kabarnya pelaku sudah minta maaf, proses hukum harus tetap jalan. Sanksi etik bukan hanya bisa datang dari kampus, tapi juga sanksi pidana agar bisa menimbulkan efek jera," ujar Ridwan dalam keterangan tertulis, Rabu (19/7) pagi.
Ridwan menyesalkan kejadian itu, kasus bully atau kekerasan semestinya tidak terjadi dalam dunia kampus. Terlebih yang melakukan itu seorang mahasiswa yang sudah dianggap sebagai kaum berpendidikan tinggi. Ia pun mengingatkan dampak bullying terhadap korban sangat besar. Dan memiliki efek negatif yang berantai.
"Kalau sekedar luka fisik mungkin bisa diobati. Tapi kalau bullying bukan hanya fisik, tapi penderitaan batin yang dalam bagi korban. Dan itu tidak gampang dihilangkan, tidak seperti membalikkan telapak tangan," ujar dia.
Ridwan mengatakan, bully bisa terjadi kepada semua orang, tidak hanya kepada orang yang memiliki keterbatasan fisik atau mental. Namun, ia mengatakan dampak negatifnya tetap sama-sama besar. Korban, menjadi tidak percaya diri, suka menyendiri, cemas, emosi tidak stabil atau stres, tidak mau sekolah, dan lain-lain.
"Bahkan lebih dari itu, jika tidak bisa diatasi korban bisa bunuh diri," ucap Ridwan.
Karena itu, ia menekankan perlu adanya sistem pengaturan yang ketat dalam hal pengawasan dan pengamanan terhadap para siswa, atau mahasiswa yang memiliki keterbatasan fisik atau mental. Sehingga lembaga pendidikan tidak menjadi tempat yang menakutkan bagi peserta didik.
"Jadi artinya beban keamanan tidak hanya menjadi tanggung jawab peserta didik atau siswa. Tapi lembaga pendidikan seyogianya juga tidak berlepas tangan. Lembaga pendidikan harus bisa menjamin rasa aman dan nyaman bagi peserta didiknya," ujar politikus Partai Golkar ini.