REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Wakil Kepala Kepolisian (Wakapolri) Komjen Syafruddin berjanji akan menuntaskan persoalan administrasi berkaitan penyidik Polri yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebagaimana yang dipersoalkan Panitia Khusus Angket terhadap KPK dari hasil temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dari audit keuangan KPK.
"Ya kita selesaikan administrasinya. Ini kan ada kekurangan administrasi saja bukan pelanggaran berat," ujarnya usai rapat dengar pendapat dengan Pansus Angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (19/7).
Menurutnya, terkait persoalan perpanjangan masa pensiun penyidik tersebut terdapat tenggang waktu toleransi antara institusi untuk persetujuan.
"Kita ada toleransinya minta waktu sekian apakah dia harus sekolah dulu direward dulu dinaikkan dulu pangkatnya baru dikembalikan lagi. Itu bagaimana pembicaraan positif. Ini kekurangan dan bisa kita selesaikan," ujar Syafruddin.
Karena menurutnya berbagai hal yang menjadi persoalan antara Pansus Angket KPK hendaknya dicarikan titik temu. Menurutnya, Polri juga bersedia menjembatani untuk penyelesaiaan tersebut.
"Masalah aturan kita akan selesaikan. Menurut DPR dan menurut KPK dan menurut Polri tidak sama. Oleh karena itu kita akan cari titik temunya. Manakala ada kekurangan pasti karena kebutuhan negara. Kebutuhan Polri kebutuhan KPK kebutuhan DPR itu adalah kebutuhan bangsa oleh karena itu di sana sini tentu ada kekurangan," jelasnya.
Ia juga mengungkap, dalam rapat dengar pendapAt tersebut Pansus tidak menyinggung perihal penjemputan paksa terhadap Miryam S Haryani.
"Tidak ada lagi. Tidak ada, opsi lain," ucapnya.
Adapun dalam kesempatan itu pansus menyerahkan hasil audit BPK terhadap keuangan dengan kaset tayangan operasi tangkap tangan KPK. Menurut Syafrudin, pihaknya akan mempelajari hal tersebut.
"Belum bisa kita simpulkan. Nanti kita pelajari dulu. Kita juga baru terima dan belum lihat masih ada di amplop nanti dipelajari kabareskrim," ungkapnya.
Adapun rapat dengar pendapat antara Pansus Angket KPK dengan Wakapolri berlangsung secara tertutup. Hal ini setelah Pansus yang dipimpin oleh Wakil Ketua Pansus Angket Masinton Pasaribu menyepakati berlangsung tertutup.
"Karena menyangkut hal-hal sensitif dan menyangkut hal-hal teknis, kami sampaikan bahwa rapat kami nyatakan tertutup," ujar Masinton.
Menurut Masinton, hal ini karena sesuai undangan rapat dengar pendapat hari ini adalah tindak lanjut hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terkait temuan sejumlah ketidakpatuhan terhadap peraturan dan penyimpangan sistem pengendalian internal di bidang SDM KPK. Serta membicarakan terkait SDM KPK yang menjadi tenaga penyidik Polri dan terkait perkara operasi tangkap tangan dari sisi hukum