Rabu 19 Jul 2017 21:25 WIB

Pembahasan RUU Lamban Bisa Pengaruhi Kualitas Pemilu

Rapat Pansus RUU Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Mei lalu. (Ilustrasi)
Foto: antara/wahyu putro a
Rapat Pansus RUU Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Mei lalu. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti dari Policy Center Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) Herzaky M Putra menilai lambannya penyelesaian pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu dapat mempengaruhi proses dan kualitas hasil Pemilu 2019.

"Padahal, pemilu merupakan proses demokrasi yang sangat penting dalam pemilihan pemimpin yang dampaknya menentukan masa depan bangsa," kata Herzaky M Putra di Jakarta, Rabu (19/7).

Menurut Herzaky, pembahasan RUU Pemilu mengalami proses yang alot pada lima isu krusial dan setelah beberapa kali dilakukan lobi masih gagal mencapai kesepakatan hingga dibawa ke paripurna. Bahkan di antara partai pendukung pemerintah, kata dia, masih belum satu suara dalam menyikapi lima isu krusial ini.

Pakar Hukum dari Universitas Indonesia Prof Satya Arinanto mengatakan, pembahasan RUU Pemilu saat ini lebih komplek dari pembahasan RUU Pemilu dalam menghadapi pemilu sebelumnya. Pada pembahasan RUU Pemilu saat ini, salah satu pertimbangannya adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan penyelenggaraan pemilu legislatif dan pemilu presiden secara serentak.

"Penyelenggaraan pemilu secara serentak ini harus disiapkan landasan hukumnya dalam bentuk UU Pemilu dan diikuti Peraturan KPU," kata dia.

Menurut Satya Arinanto, pemerintah dan DPR RI seharusnya segera mengantisipasi putusan MK ini dengan merevisi UU Penyelenggaraan Pemilu serta UU Pemilu Presiden, sejak awal pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Putusan MK tersebut, menurut dia, berimplikasi pada perubahan budaya hukum di masyarakat dalam melaksanakan pemilu, dan masyarakat Indonesia belum memiliki pengalaman dalam pelaksanaan pemilu legislatif dan pemilu presiden secara serentak.

"Proses perubahan ini memerlukan waktu yang tidak sebentar, dalam mempersiapkan infrastruktur politik persiapan pemilu serentak 2019," katanya.

Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraeni menambahkan, pemerintah dan DPR RI seharusnya sudah mempersiapkan revisi UU Penyelenggaraan Pemilu sejak awal masa tugasnya di akhir 2014. Namun pemerintah, kata dia, baru mempersiapkan RUU Penyelengaraan Pemilu 2019, pada tahun 2016 dan kemudian masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2017.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement