Kamis 20 Jul 2017 00:17 WIB

Menag: Paham Keagamaan Harus Sejalan dengan Pancasila

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin
Foto: ROL/Havid Al Vizki
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Pemerintah tidak anti dengan paham agama. Namun, paham tersebut harus sejalan dengan Pancasila.

"Silakan kita memiliki paham keagamaan karena itu dijunjung tinggi, tetapi ketika keagamaan itu bertentangan bahkan mengancam sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, maka pemerintah harus bersikap," kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin mengatakan, Rabu (19/7).

Hal itu disampaikan Lukman terkait pencabutan status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mulai tanggal 19 Juli 2017 oleh Kementerian Hukum dan HAM. Menurut dia, yang harus dipahami dengan baik dan disikapi oleh pemerintah sama sekali bukan dakwahnya dan bukan paham keagamaannya.

"Jadi dalam konteks ber-Indonesia paham-paham keagamaan itu harus sejalan dengan Pancasila karena semua agama memahami bahwa Pancasila itu hakekatnya adalah nilai-nilai agama itu sendiri," ujar dia.

Menurut Lukman, pemerintah menjunjung tinggi menghormati keragaman dalam koridor kehidupan berbangsa dan bernegara Pancasila sebagai konsensus dimana Pancasila itu hakekatnya juga nilai-nilai agama itulah yang menjadi komitmen bersama. "Karenanya sebebas apapun kita mengembangkan paham keagamaan hendaknya masih dalam koridor kehidupan kesepakatan kita dalam hidup berbangsa dan bernegara," ujar dia.

Jika kemudian ada organisasi kemasyarakatan yang mengembangkan paham keagamaan lalu ingin mengganti Pancasila sebagai dasar negara juga bentuk negara dari NKRI menjadi khilafah, maka menurut Lukman, itu tidak bisa dimaknai sebagai paham keagamaan semata, tapi sudah merupakan agenda politik. "Dan Bapak Presiden menggunakan kewenangan konstitusionalnya untuk menyikapi ini secara cepat dan tepat," katanya.

Tentunya pemerintah, lanjut Lukman, menghormati pandangan yang beragam tentang hal itu dan sebagai negara hukum jika ada hal-hal yang dirasa tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah dipersilahkan menempuh jalur hukum melalui PTUN atau Mahkamah Konstitusi.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement