Kamis 20 Jul 2017 02:43 WIB

Pengganti Wabup Cirebon Gotas Dipilih Akhir Juli

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Agus Yulianto
Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra
Foto: cirebonkab.go.id
Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Penggantian jabatan Wakil Bupati Cirebon yang semula diduduki Tasiya Soemadi alias Gotas, hingga kini masih dalam proses. Jabatan yang selama ini kosong itupun akan segera terisi.

''Akhir Juli tentunya kita sudah bisa melakukan pemilihan untuk jabatan wakil bupati,'' kata Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Mustofa, di Kantor DPRD Kabupaten Cirebon, Rabu (19/7).

Mustofa mengatakan, nama yang akan dipilih untuk menjadi orang nomor dua di Kabupaten Cirebon itu tergantung dari partai pengusung pasangan Sunjaya-Tasiya saat pilkada lalu, yakni PDIP. Namun, dia mengakui, hingga saat ini belum ada nama yang muncul untuk dipilih menggantikan Gotas.

Ketika disingung mengenai peluang Bejo Kasiono dan Seli yang disebut-sebut sebagai kandidat kuat, Mustofa enggan menjawab. ''Yang jelas ada laki-laki dan perempuan,'' kata pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PDIP Kabupaten Cirebon itu.

Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra, menerangkan, hingga saat ini pengganti Gotas masih dalam proses. ''Belum rampung. Kemarin saya konsultasi dengan pihak provinsi,'' kata Sunjaya.

Sunjaya pun berharap, segera memiliki wakil bupati sebagai pendamping tugasnya memimpin Kabupaten Cirebon. Dia pun mengaku siap menerima siapapun calon wakil bupati yang direkomendasikan oleh partai yang mengusungnya. ''Saya tidak berhak memilih wakil,'' ujar Sunjaya.

Seperti diketahui, Gotas telah resmi diberhentikan dari jabatannya berdasarkan Surat keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri No 132.32-3098 tertanggal 17 Mei 2017 tentang Pemberhentian Wakil Bupati Cirebon, Tasiya Soemadi. Petikan SK tersebut diserahkan oleh Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan kepada Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Cirebon di Gedung Negara Pakuan, Bandung, pada Selasa (30/5) lalu.

Gotas yang seharusnya berhak menduduki jabatannya hingga Maret 2019 itu dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun enam bulan. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi dana bantuan sosial.

Saat hendak dieksekusi, Gotas ternyata kabur. Sejak Februari 2017 hingga saat ini, Gotas pun dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

l

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement