Rabu 19 Jul 2017 23:45 WIB

Polisi Gerebek Rumah Warga Jadi Tempat Praktik Prostitusi

Rep: Lilis Handayani/ Red: Yudha Manggala P Putra
Praktik prostitusi.   (ilustrasi)
Foto: EPA/Ennio Leanza
Praktik prostitusi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Indramayu menggerebek sebuah rumah di Desa Jayawinangun, Kecamatan Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu, yang dijadikan sebagai tempat prostitusi, Rabu (19/7) dini hari. Tempat itu pun terungkap mempekerjakan anak di bawah umur.

Kapolres Indramayu AKBP Arif Fajarudin didampingi Kasat Reskrim AKP Dadang Sudiantoro menjelaskan, penggerebekan bermula dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan adanya sebuah rumah milik KDH alias Mimi (50), di Desa Jayawinangun, Kecamatan Kedokanbunder, yang kerap menjadi lokasi minum-minuman keras.

Selain itu, rumah tersebut juga menyediakan perempuan yang dipekerjakan sebagai pelayan dan pekerja seks komersil (PSK).

Mendapat informasi itu, polisi pun langsung menuju ke lokasi. Di rumah milik KDH tersebut, polisi menemukan bahwa KDH dengan sengaja mempekerjakan delapan orang perempuan untuk menemani para tamu dalam menenggak miras.

Dari delapan orang perempuan anak buah KDH, salah satu di antaranya berinisial RI (17), warga Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu. Selain itu, adapula korban yang masih berusia 15 tahun. ''Selama ini KDH juga menyediakan kamar-kamar di rumahnya sebagai tempat para lelaki hidung belang melakukan persetubuhan dengan PSK yang telah disediakannya,'' kata Arif.

Dari aksi tersebut, KDH mendapatkan keuntungan dari banyaknya minuman keras yang terjual dan keuntungan sewa kamarnya. Selain itu, dia juga memperoleh komisi dari para PSK yang melayani nafsu pria hidung belang.

Dalam melayani tamu, setiap PSK yang menjadi anak buah KDH mendapat bayaran sebesar Rp 200 ribu sampai Rp 400 ribu. Bayaran tersebut kemudian dipotong untuk KDH sebesar Rp 100 ribu.

Akibat perbuatannya itu, KDH dijerat dengan pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan  Anak dan atau pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP. Untuk ancaman hukumannya, setingginya-tingginya sepuluh tahun penjara.

''Polres dan Pemkab Indramayu sudah mendeklarasikan hingga akhir 2017 ini Indramayu bebas minuman keras, judi, narkoba, warung remang-remang, geng motor dan knalpot bising,'' kata Arif.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement