REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Polda Sumut memusnahkan 35 kg sabu, 11.388 butir ekstasi dan 464 kg ganja, Rabu (19/7). Narkoba yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti dari puluhan kasus yang diungkap jajaran Polda Sumut sejak Maret hingga Juni 2017.
Pemusnahan ini dilakukan di halaman Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam air mendidih, sementara ganja dibakar.
Kapolda Sumut Irjen Paulus Waterpauw mengatakan, sejumlah tersangka ditangkap terkait peredaran dan kepemilikan narkoba itu.
"Total ada 80 tersangka dengan 45 laporan polisi," kata Paulus.
Paulus mengatakan, untuk mengantisipasi kembali masuknya narkoba ke Sumut, Polda Sumut sedang mengevaluasi cara bertindak. Pengawasan pun ditingkatkan.
"Anggota di pos yang biasanya dua, tiga atau empat orang, kami pertebal serta membuat timsus untuk sehari-hari memonitor jaringan sindikat narkoba," ujar Jenderal bintang dua ini.
Paulus juga menegaskan, pihaknya tidak akan segan-segan memberi tindakan tegas terhadap para bandar narkoba internasional. Hal ini mengingat narkoba yang kini sudah merusak seluruh lapisan masyarakat, termasuk anak-anak dan perempuan.
"Mereka kami berikan tindakan tegas terukur. Bila perlu kami selesaikan secara adat," kata Paulus.