REPUBLIKA.CO.ID, PAMEKASAN -- Komisi Disiplin (Komdis) PSSI menjatuhkan sanksi denda Rp 30 juta kepada Madura United FC. Hukuman ini diberikan karena suporter MU menyalakan bom asap saat pertandingan melawan Persib Bandung di Stadion Gelora Ratu Pamelingan, Pamekasan, 9 Juli lalu.
"Sanksi membayar denda sebesar Rp 30 juta ini, sesuai dengan keputusan Komdis PSSI yang disampaikan melalui surat tertulis tertanggal 13 Juli 2017 dan kami terima malam ini," kata Manajer Madura United FC Haruna Soemitro dalam rilis pada Rabu (19/7) malam.
Komdis PSSI menilai, tindakan supporter Madura United telah melakukan tingkah laku buruh berulang kali selama pertandingan berlangsung, berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan di lapangan selama pertandingan.
Dasar pemberian sanksi ini, merujuk pada Pasal 65 Junto Pasal 66 ayat (1) Junto Pasal 40 ayat (1) tentang Kode Disiplin PSSI.
Madura United diminta untuk membayar sanksi tersebut selambat-lambatnya 14 hari setelah diterimanya keputusan itu.
"Pengulangan terhadap pelanggaran terkait di atas akan berakibat terhadap hukuman yang lebih berat." Demikian bunyi surat keputusan yang ditanda tangani oleh Ketua Komdis PSSI Asep Edwin Firdaus itu.
Namun demikian pihak PSSI masih memberikan kesempatan kepada manajemen Madura United untuk mengajukan banding atas keputusan sanksi itu.
Sementara, pada pertandingan antara Madura United FC melawan Persib Bandung itu, tim tuan rumah unggul 3-1 atas Persib Bandung.
Sejak sebelum pertandingan dimulai, sebenarnya pihak panitia penyelangga dari Madura United FC melalui pemandu acara telah berulang kali mengimbau para penonton dan supporter agar tidak menyalakar suar ataupun bom asap, namun hal itu masih terjadi.