Kamis 20 Jul 2017 11:47 WIB

5 Isu Krusial RUU Pemilu akan Diputus Hari Ini

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Andi Nur Aminah
Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan.
Foto: dpr
Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari ini mengagendakan pengambilan keputusan tingkat II Rancangan Undang-undang Pemilu dalam rapat paripurna pada Kamis (20/7). Lima isu krusial RUU Pemilu yang belum diputus hingga hari ini juga akan diputuskan pada rapat paripurna tersebut.

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan belum dapat memastikan apakah lima isu krusial RUU Pemilu akan diputus melalui mekanisme voting atau terjadi kesepakatan di rapat paripurna. Hal ini didasarkan dari komunikasi fraksi-fraksi yang terus dilakukan menjelang rapat paripurna.

"Apakah voting atau tidak tentunya sangat tergantung skema lobi dan keinginan masing fraksi," ujar Taufik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (20/7).

Namun Taufik berharap musyawarah mufakat terhadap lima isu krusial bisa dilakukan dalam rapat paripurna. "Kita berharap hanya saja kalau memang ada peluang walaupun selubang jarum untuk kondisi musyawarah mufakat itu lebih baik. Kita harapkan bisa itu," ungkapnya.

Menurutnya juga apapun bisa terjadi dalam rapat paripurna hari ini baik itu musyawarah mufakat maupun voting. Namun semuanya, merupakan kewenangan seluruh anggota Fraksi. "Semua kembali Hak tertinggi ada di paripurna. Misal voting mau diubah, opsi mau jadi lima, enam, itu terserah dari pendapat fraksi. Jadi semua sangat dinamis. Karena ini forum tertinggi paripurna bisa mengubah itu manakala terjadi mekanisme keinginan peserta rapat untuk mengubah ketentuan pembahasan di tingkat satu," ungkapnya.

Taufik mengungkap rapat paripurna diagendakan akan dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Adapun mekanisme yang biasa dilakukan saat rapat paripurna pengambilan keputusan yakni rapat akan memberikan kesempatan bagi anggota Fraksi untuk menyampaikan pendapat. Kemudian berbicara setiap fraksi-fraksi.

Kalau nantinya belum dapat diambil keputusan dan buntu maka rapat akan diskors, lalu akan dilanjutkan pada forum lobi pimpinan DPR dan pimpinan fraksi. Kemudian akan dibuka kembali dan berisi pandangan tiap fraksi kembali, baru kemudian melibatkan unsur pemerintah. "Biasanya itu di forum lobi sebelum voting pasti ada forum lobi. Antara pemerintah dengan DPR. Kalau pemerintah ya sudah ambil keputusan lobi itu artinya ada guarantee dari pemerintah, keputusan apapun dari hasil voting itu pemerintah akan melaksanakan. Kalau pemerintah belum sepakat voting itu akan buntu tak akan bisa berjalan manakala pemerintah tidak setuju," ujarnya.

Adapun rapat paripurna hingga pukul 11.00 WIB belum juga dimulai. Hasil kesepakatan Pansus RUU Pemilu dengan pemerintah pada Kamis (13/7) kemarin menyatakan lima isu krusial antara lain soal ambang batas pencalonan presiden, ambang batas parlemen, sistem pemilu, jumlah kursi per dapil dan metode konversi suara akan dibawa ke voting rapat paripurna pada Kamis (20/7) Juli mendatang. Meskipun upaya untuk mencapai musyawarah mufakat tetap dilakukan sampai dengan rapat paripurna 20 Juli 2017.

Lima poin akan dibawa ke paripurna dalam lima paket, antara lain:

1. Paket A

- Ambang batas presiden: 20/25 persen

- Ambang batas parlemen: 4 persen

- Sistem pemilu: terbuka

- Besaran kursi: 3-10

- Metode Konversi suara: saint lague murni

2. Paket B

- Ambang batas presiden: nol persen

- Ambang batas parlemen: 4 persen

- Sistem pemilu: terbuka

- Besaran kursi: 3-10

- Metode Konversi suara: kuota hare

3. Paket C

- Ambang batas presiden: 10/15 persen

- Ambang batas parlemen: 4 persen

- Sistem pemilu: terbuka

- Besaran kursi: 3-10

- Metode konversi suara: kuota hare

4. Paket D

- Ambang batas presiden: 10/15 persen

- Ambang batas parlemen: 5 persen

- Sistem pemilu: terbuka

- Besaran kursi: 3-8

- Metode Konversi suara: saint lague murni

5. Paket E

- Ambang batas presiden: 20/25 persen

- Ambang batas parlemen: 3,5 persen

- Sistem pemilu: terbuka

- Besaran kursi: 3-10

- Konversi suara: kuota hare

Fauziah Mursid

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement