Kamis 20 Jul 2017 12:03 WIB

Setnov Tersangka Tapi Belum Ditahan KPK? Ini Alasannya

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Andi Nur Aminah
Pengamat hukum tata negara Universitas Khairun, Ternate, Margarito Khamis.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pengamat hukum tata negara Universitas Khairun, Ternate, Margarito Khamis.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara Margarito Kamis mengungkapkan alasan KPK tidak bisa melakukan penahanan terhadap Setya Novanto setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi KTP El. Menurutnya, KPK memang tidka bisa melakukan penahanan terhadap Setnov karena belum mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik).

"Kan kalau tidak salah KPK sendiri belum menerbitkan sprindiknya. Penetapaan tersangka itu baru diumumkan. Karena itu memang KPK tidak dapat melakukan tindakan lebih dari itu," kata Margarito saat dihubungi Republika.co.id Kamis (20/7).

Margarito melanjutkan, meskipun KPK sudah mengeluarkan Sprindik terkait penetapan tersanga Setnov, penahanan tetap diserahkan kepada lembaga antirasuah tersebut. Sebab, bisa saja KPK tidak menahan Setnov jika dianggap yang bersangkutan tidak akan menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan lain sebagainya.

"Kalaupun sudah diterbitkan Sprindik, mengenai ditahan atau tidak ditahan, sepenuhnya terserah kepada KPK. Kalau KPK tidak menahan, itu artinya semua yang dikhawatirkan itu tidak akan terjadi. Misalnya melarikan diri, atau menghilangkan alat bukti," terang Margarito.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka kasus pengadaan KTP-elektronik (KTP-el). KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan ketua umum Partai Golkar itu sebagai tersangka baru kasus KTP-el.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement