REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara Margarito Kamis mengatakan, Setya Novanto masih berhak menjabat ketua DPR meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el). Pasalnya, Setnov masih harus dianggap tidak bersalah hingga ada putusan mengikat dari pengadilan.
"Secara hukum, dia (Setya Novanto, Red) harus dianggap tidak bersalah. Karena itu masih sah untuk berada di jabatannya dan sah mengambil keputusan atau menjalankan tugas-tugas yang dibebankan kepada dia," kata Margarito saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (20/7).
Margarito melanjutkan, terkait adanya desakan pengunduran diri dari jabatannya, itu harus diserahkan sepenuhnya kepada yang bersangkutan. Selain itu, yang bisa mengeluarkan Setnov adalah jika parpol yang menempatkan dia di jabatan tersebut menariknya.
"Pengunduran diri diserahkan sepenuhnya kepada subjek yang bersangkutan. Karena secara hukum dia harus dianggap belum bersalah sampai ada keputusan mengikat. Jalan lain untuk menarik seseorang dari jabatannya sebagai pimpinan DPR adalah partai yang menempatkan orang itu di pimpinan yang menariknya. Saya tidak tahu bagaimana sikap Golkar hingga saat ini," tambah Margarito.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka kasus pengadaan KTP-el. KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan ketua umum Partai Golkar itu sebagai tersangka baru kasus KTP-el.