REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Laode Muhammad Syarif mengatakan, sangat mendukung pembentukan Densus Antikorupsi oleh Mabes Polri. Dukungan tersebut, kata dia, merupakan aksi dari pemberantasan korupsi secara bersama-sama oleh semua elemen bangsa. "Ini karena memang tidak semua kasus korupsi ini bisa ditangani oleh KPK," ujar dia saat ditemui di Jakarta, Kamis (20/7).
Laode juga menjelaskan, keterbatasan KPK dalam penindakan korupsi juga menjadi salah satu alasan dukungan pembentukan Densus Antikorupsi Mabes Polri. Menurut undang-undang, kata dia, KPK hanya bisa menangani korupsi yang satu miliar rupiah ke atas, atau pelakunya melibatkan pejabat negara. "Jadi misalnya kasus-kasus korupsi yang dikeluhkan dan didapatkan oleh masyarakat itu memang tidak bisa dilakukan banyak (penindakan) oleh KPK," kata dia.
Oleh karena itu, kasus korupsi yang tak bisa ditangani KPK, diharapkan bisa diambil alih oleh Densus Antikorupsi Mabes Polri dan bisa melakukan sinergitas dengan KPK dalam pemberantasan Korupsi. Saat ini, kata dia, KPK dan Polri berkoordinasi sesuai dengan tugas dan wewenang lembaga masing-masing.
Setiap kasus korupsi yang ditangani kepolisian, kata dia, akan dilaporkan oleh KPK melakukan koordinasi dan supervisi semua kasus-kasus yang membutuhkan pandangan terkait saksi ahli, auditor dan lainnya. "Kami sering melakukan itu," jelas dia.