REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el) atas terdakwa mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto, tidak menjadikan keterangan yang disampaikan anggota DPR RI Miryam S Haryani dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai bahan pertimbangan dalam putusan kasus sidang KTP-el.
Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butarbutar mengatakan, BAP pada penyidikan hanya digunakan sebagai pedoman memeriksa dan mengadili suatu perkara. Menurut Majelis Hakim, keterangan kader partai Hanura itu dalam BAP tidak dijadikan alat bukti dalam persidangan.
"Keterangan saksi yang sah adalah keterangan di persidangan. Menimbang hal itu, keterangan Miryam yang digunakan sebagai alat bukti adalah keterangan yang digunakan di persidangan," ujar Jhon di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (20/7).
Sebelumnya, dalam persidangan, Miryam yang dihadirkan sebagai saksi, mencabut keterangannya dalam BAP. Dalam persidangan, Miryam mengaku tidak ada pembagian uang kepada anggota DPR RI seperti yang ia uraikan di BAP secara rinci.
Padahal, kedua terdakwa Irman dan Sugiharto mengakui adanya pembagian uang tersebut. Bahkan, Sugiharto mengaku mengantar langsung uang ke kediaman Miryam. Dalam kasus ini kedua terdakwa didakwa merugikan negara Rp 2,3 triliun dalam proyek pembuatan KTP-el Rp 5,9 triliun. Keduanya juga dinilai menguntungkan diri sendiri, orang lain dan korporasi.