Kamis 20 Jul 2017 15:07 WIB

Komnas HAM Minta Penegasan Hukum Terhadap HTI Ditunda

Rep: Ali Mansur/ Red: Bilal Ramadhan
Komnas HAM
Foto: [ist]
Komnas HAM

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai meminta agar pihak kepolisian untuk menunda penegasan hukum terhadap Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang telah dibubarkan oleh pemerintah. Itu karena HTI tengah menggugat keputusan Kemenkumham ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).

Keputusan tersebut menyangkut pembubaran Ormas HTI melalui pencabutan status badan hukumnya. "Kita minta penegakan hukumnya jangan dulu untuk sementara karena pasti ada proses gugatan konsekuensinya bagaimana kalau judicial review di Mahkamah Konstitusi atau PTUN dimenangkan oleh HTI terus bagaimana dengan mereka yang sudah dihukum," tegas Pigai, saat dihubungi melalui telepon, Kamis (20/7).

Kemudian Pigai menilai pembubaran sebuah organisasi, harus dilihat dari konteks sebuah organisasi itu sendiri. Salah satunya adalah untuk tidak menekankan adanya punismen kepada mantan anggota HTI. Sebab, kata Pigai, yang dibubarkan itu organisasi dan kegiatannya.

Hal itu berbeda dengan anggota dan cara pandang, pikiran, dan perasaan individu karena itu tidak bisa diadili. Sehingga tidak boleh ada pengekangan terhadap mantan anggota yang menyampaikan pikiran perasaan dan pendapat berdasarkan dogma agama yang dianutnya. Karena, Pigai menganggap, hal itu sama saja dengan menistakan agama.

"Apalagi Undang-undang juga melindungi kebebasan berpendapat," terang Pigai.

Selain itu, saat ini HTI juga sudah memiliki standing position untuk bisa menghasilkan gugatan. Sehingga pembubaran HTI belum bisa dianggap sebagai keputusan final dan mengikat.

"Kami juga menyatakan keluarnya Perpu ini cacat prosedural penuh dengan pelanggaran HAM. Adanya niat untuk mengekang kebebasan sipil kebebasan berserikat berorganisasi pikiran perasaan dan pendapat," tutupnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement