Kamis 20 Jul 2017 15:52 WIB

Polri akan Pantau Isi Dakwah-Dakwah Anggota HTI

Rep: Mabruroh/ Red: Bayu Hermawan
 Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/5).
Foto: Republika/ Wihdan
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memutuskan untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Kendati demikian HTI memutuskan untuk terus melanjutkan dakwahnya dalam menyiarkan ajaran Islam.

Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, polisi membubarkan segala macam kegiatan yang dilakukan oleh HTI. Apalagi kata dia bila kegiatan tersebut dilakukan di muka umum.

Namun bila berkaitan dengan dakwah, lanjut Setyo maka polisi hanya turut memantau isi dari dakwah itu terlebih dahulu. Sehingga bila nanti ditemukan adanya seruan-seruan pembentukan khilafah atau yang bertentangan dengan Pancasila maka akan dibubarkan.

"Dakwah di mana nih? Kalau misalnya berdakwahnya di lingkungan kampus ya materinya akan kita pantau, kalau materinya tetap anti Pancasila ya pasti akan diamankan," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (20/7).

Setyo menjelaskan sepanjang isi dakwah mereka hanya berkisar tentang ajaran agama maka dipersilahkan. Namun bila sudah menyimpang dengan menyelipkan ajaran-ajaran antipancasila, anti NKRI maka sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan (ormas).

"Kita lihat kalau mereka tetap menyampaikan anti Pancasila, anti NKRI ya kan kita sudah ada hukumnya, kita ada aturannya, pasti akan kita amankan. Tapi sepanjang mereka berdakwah agama ya silakan, bukan politik ya," jelasnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement