Kamis 20 Jul 2017 20:22 WIB

Polisi Persilakan Keluarga Axel Ajukan Penangguhan Penahanan

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bayu Hermawan
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Raden Argo Prabowo Yuwono
Foto: ROL/Havid Al Vizki
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Raden Argo Prabowo Yuwono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi mempersilahkan keluarga Jeremy Thomas untuk mengajukan penangguhan penahanan terhadap Axel Matthew Thomas. Putra aktor Jeremy Thomas itu ditahan lantaran terkena kasus transaksi obat psikotropika.

"Itu kan hak keluarganya silahkan mengajukan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono Mapolda Metro Jaya, Kamis (20/7).

Namun menurut Argo, polisi belum memproses penangguhan yang diajukan oleh pihak Jeremy. Penangguhan sendiri menurut Argo harus dikabulkan dengan sejumlah ketentuan.

"Nanti akan dinilai oleh penyidik. Nanti kita lihat (diterima atau tidak penangguhannya)," katanya.

Saat ini, Axel ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Axel telah ditetapkan menjadi tersangka pengguna psikotropika berdasarkan dua alat bukti, yakni keterangan saksi dan transaksi dengan pelaku pengedar yang diungkap Sat Narkoba Polres Bandara.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement