Kamis 20 Jul 2017 18:54 WIB

OJK Terbitkan Empat Aturan Baru

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Nidia Zuraya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Foto: dok. Republika
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan empat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). Antara lain satu peraturan program keuangan berkelanjutan, satu peraturan pasar modal pembiayaan infrastruktur, dua peraturan pasar modal untuk pengembangan Usaha Kecil Menengah dan satu Surat Edaran Pedoman Pemblokiran Dana Nasabah Terduga Teroris.

Empat POJK dan SE ini diputuskan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK Rabu (19 Juli 2017) sebagai upaya Dewan Komisioner OJK periode 2012 -2017 menuntaskan berbagai kebijakan yang telah dikerjakan khususnya dalam mendukung upaya Pemerintah mendorong pembangunan infrastruktur, pengembangan Usaha Kecil Menengah dan program keuangan berkelanjutan.

Kepala Departemen Komunikasi dan Internasional Triyono menjelaskan, empat POJK dimaksud antara lain, pertama, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.03/2017 Tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan Bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, Dan Perusahaan Publik.

Kedua, Peraturan OJK Nomor 52/POJK.04/2017 tentang Dana Investasi Infrastruktur Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (POJK DINFRA);

Ketiga, Peraturan OJK Nomor: 53/POJK.04/2017 tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum dan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu oleh Emiten dengan Aset Skala Kecil atau Emiten dengan Aset Skala Menengah;

Keempat, Peraturan OJK Nomor: 54/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum dan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu oleh Emiten dengan Aset Skala Kecil atau Emiten dengan Aset Skala Menengah.

Sementara satu Surat Edaran yaitu SE No 38/SEOJK.01/2017 tanggal 18 Juli 2017 sebagai tindak lanjut atas amanat Pasal 46 ayat (4) juncto Pasal 68 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.

"POJK Keuangan Berkelanjutan dikeluarkan sebagai peraturan yang spesifik dan mengikat untuk seluruh pelaku sektor jasa keuangan dalam rangka mewujudkan sistem keuangan yang menerapkan prinsip-prinsip berkelanjutan," ujar Triyono, Kamis (20/7).

POJK ini juga merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk mengembangkan dan menerapkan instrumen ekonomi lingkungan hidup termasuk di dalamnya adalah kebijakan yang peduli kepada sosial dan lingkungan hidup di bidang perbankan, pasar modal, dan industri keuangan nonbank.

POJK ini antara lain mengatur Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan yang disampaikan setiap tahun kepada OJK pada waktu yang sama dengan penyampaian rencana bisnis bagi LJK yang diwajibkan untuk menyampaikan rencana bisnis sebagai bagian dari rencana bisnis atau dalam dokumen terpisah, dan paling lambat tanggal 31 Januari bagi LJK yang tidak diwajibkan untuk menyampaikan rencana bisnis.

POJK DINFRA diterbitkan OJK dalam rangka mendukung program Pemerintah RI yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 yaitu terkait kebutuhan pembiayaan pembangunan infrastruktur nasional. Berdasarkan hal tersebut diperlukan inovasi produk investasi baru yang memberikan fleksibilitas bagi Manajer Investasi untuk menyusun portofolio investasi yang dapat menjadi bagian solusi untuk mengurangi keterbatasan pembiayaan pembangunan infrastruktur.

Dua POJK Pasar Modal lain yang berkaitan dengan UKM merupakan upaya OJK untuk mempermudah akses Emiten Skala Kecil dan Emiten Skala Menengah untuk memanfaatkan Pasar Modal melalui mekanisme Penawaran Umum.

"Dengan demikian, Pasar Modal dapat menjadi alternatif pendanaan bagi Emiten Skala Kecil dan Emiten Skala Menengah selain melalui perbankan," katanya.

Penerbitan Peraturan OJK ini juga merupakan bentuk komitmen OJK pada program pemerintah untuk lebih memberdayakan pelaku usaha skala kecil dan menengah. Selain melalui penguatan regulasi, OJK juga mendorong pelaku industri, dalam hal ini Bursa Efek Indonesia untuk mengembangkan program inkubator yang dapat memfasilitasi pelaku usaha menengah dan kecil, termasuk start-up companies untuk belajar mengembangkan dan mempersiapkan diri untuk menjadi bagian dari industri pasar modal.

Keempat POJK dimaksud telah ditetapkan pada tanggal 19 Juli 2017 dan saat ini sedang dalam proses pengundangan di Kementerian Hukum dan HAM serta akan mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement