REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas mendorong KPK melanjutkan pengusutan kasus-kasus korupsi lain setelah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek KTP Elektronik .
"Ditetapkannya Setya Novanto sebagai tersangka memberikan sinyal bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga perlu segera menindaklanjuti kasus-kasus lainnya," kata Busyro saat ditemui di Kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Yogyakarta, Rabu (20/7).
Busyro mengatakan sejumlah kasus korupsi yang belum selesai diusut karena keterbatasan SDM pada periode KPK sebelumnya di antaranya Kasus Korupsi Hambalang, Kasus Bank Century, Kasus BLBI, Sumber Waras, serta kasus proyek Reklamasi Teluk Jakarta.
Meski demikian, Busyro memandang penetapan Setya Novanto sebagai tersangka merupakan prestasi yang berhasil dicapai KPK periode saat ini. Penetapan tersangka pucuk pimpinan DPR itu, menurut dia, membuktikan bahwa KPK tetap independen.
"Itu apresiasi buat almamater saya. Artinya independensi KPK tidak seperti yang diragukan teman-teman di DPR, terutama di pansus angket," kata Ketua Bidang Hukum PP Muhammadiyah ini.
Busyro berharap KPK tetap pada jalurnya serta tidak gentar dengan berbagai ancaman yang bersifat melemahkan upaya pemberantasan korupsi.
"Setiap tekanan yang bertujuan melemahkan KPK itu sekaligus menjadi genderang perang kepada rakyat. Karena saya yakin seandainya dibuat 'polling' rakyat masih percaya dalam kadar yang tinggi kepada KPK," kata dia.
Namun di sisi lain, Busyro berpesan agar KPK jangan sampai menunda-nunda agenda pengusutan kasus korupsi yang melibatkan nama-nama tertentu. Ia juga mewanti-wanti agar pimpinan KPK periode saat ini tidak berafiliasi dengan berbagai pihak dari lembaga atau institusi lain yang dapat mengganggu independensi dalam memberantas korupsi.
"Lima pimpinan KPK harus menunjukkan kepada publik hari demi hari bahwa mereka independen dan tidak boleh berafiliasi dengan pejabat militer, pejabat intelijen, juga pebisnis manapun juga," kata dia.