Kamis 20 Jul 2017 20:22 WIB

KPK: Hakim Yakin Korupsi Proyek KTP-El Sejak Penganggaran

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Terdakwa kasus pengadaan KTP elektronik (KTP-el) Irman (kiri) dan Sugiharto (kanan) menunggu waktu persidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/7).
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Terdakwa kasus pengadaan KTP elektronik (KTP-el) Irman (kiri) dan Sugiharto (kanan) menunggu waktu persidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (20/7), menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada mantan direktur jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman. Sementara, mantan direktur Pengelola Informasi Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto divonis lima tahun penjara. Keduanya divonis bersalah dalam perkara korupsi terkait proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-el).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irene Putri mengomentari pertimbangan putusan, majelis hakim yang terdiri dari Jhon Halasan Butarbutar, Frangki Tumbuwun, Emilia, Anwar, dan Ansyori Saifudin ihwal. "Dari pertimbangannya majelis hakim menyampaikan bahwa selain orang-orang yang didakwakan bersama-sama, hakim juga menyatakan bahwa hakim yakin ada pihak-pihak lain yang berperan mewujudkan tindakan korupsi sejak penganggaran itu," ujar Irene usai sidang di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (20/7).

Menurut Irene masih ada fakta-fakta yang belum diuraikan. "Ada fakta-fakta yang menurut kita kalau misalnya hakim sudah meyakini sejak proses penganggaran. Maka harusnya ada fakta-fakta yang kemudian juga sebagaimana tuntutan kita bagaimana kita uraikan fakta-fakta korupsi dan kolusinya sejak penganggaran. Itu yang menurut kami belum diuraikan," ucapnya.

Selain itu, terkait pencabutan berita acara pemeriksaan (BAP) Miryam S Haryani, menurutnya, hakim tidak menolam pencabutan BAP tersebut. "Hakim tidak menolak pencabutan BAP itu. Hakim hanya menyampaikan bahwa hakim kemudian menetapkan bahwa keterangan yang di pengadilan lah yang jadi pertimbangan," terangnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement