Kamis 20 Jul 2017 20:55 WIB

Empat Fraksi Minta Pengambilan Keputusan RUU Pemilu Ditunda

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Andri Saubani
Ketua Pansus Pemilu Lukman Eddy menyerahkan laporan Pansus Pemilu kepada Pimpinan Sidang saat rapat paripurna pengambilan keputusan RUU Pemilu di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (20/7).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Ketua Pansus Pemilu Lukman Eddy menyerahkan laporan Pansus Pemilu kepada Pimpinan Sidang saat rapat paripurna pengambilan keputusan RUU Pemilu di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (20/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Empat fraksi yakni Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Parta Amanat Nasional (PAN) menghendaki pengambilan keputusan lima isu krusial Rancangan Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu kembali ditunda hingga Senin (24/7) mendatang. Hal ini muncul dalam lobi-lobi rapat paripurna antara masing-masing fraksi dengan pimpinan DPR pada Kamis (20/7).

"Jadi kan diminta pendapat semua fraksi, tujuh ingin sekarang diharapkan voting, mereka ditangguhkan sampai Senin," ujar Sekretaris Fraksi Partai Hanura Dadang Rusdiana di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (20/7).

Dadang mengungkap partai yang meminta penundaan itu lantaran ingin kembali melaporkan kepada para petinggi partai politik masing-masing. Namun, fraksi lainnya menghendaki pengambilan keputusan dilakukan Kamis (20/7) melalui mekanisme voting.

"Untuk lobi ke dewa-dewa sana untuk lobi konsultasi ke ketum-ketum (ketua umum) partai. Tapi kan ini sudah lama lah jadi ini kan lagu lama kita mau sekarang," ujar Dadang.

Hal ini kata Dadang, karena sesuai kesepakatan, jika tidak ditemui kesepakatan dalam lobi-lobi tersebut maka mau tidak mau mengambil opsi voting.

Sementara dalam forum lobi, konfigurasi peta fraksi masih sama antara kubu pendukung besaran presidential threshold 20-25 persen, nol persen, atau opsi jalan tengah 10-15 persen. "Jadi kita sudah panjang lebar membahas mana yang konstitusional mana yang tidak kontitusional ini kan perdebatan lama di Pansus. Jadi kita menganggap ini bukan hal baru dan sulit dicari titik temu," katanya.

Ia juga memastikan ada enam fraksi yang mendukung paket A yang berisi presidential threshold 20-25 persen dari semula hanya lima PDIP, Golkar, Nasdem, Hanura, PPP, bertambah PKB. "PKB sudah barusan sampaikan ke saya," katanya.

Sementara PAN masih tetap dalam posisinya di opsi jalan tengah yakni presidential threshold 10-15 persen. "Jadi PAN tidak sepakat dengan partai pendukung pemerintah juga tidak sepakat dengan opsi B belum menentukan opsi. Tetapi mengenai penangguhan bareng-bareng juga dengan mereka," ungkapnya.

Menurutnya juga, jika pengambilan keputusan tetap dilakukan melalui mekanisme voting maka kecenderungan tiga partai ini tidak akan ikut. "Di keputusan untuk hari ini atau sekarang di lobi ini. Cuma kalau dilanjutin Magrib ini mungkin tiga ini termasuk PAN lah yang jelas tiga ini akan melakukan walk out," ujarnya.

Rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan lima isu krusial RUU tentang Penyelenggaraan Pemilu pada Kamis (20/7) sempat diskors selama dua jam hingga pukul 16.00 WIB. Hal ini untuk memberikan kesempatan bagi fraksi-fraksi untuk melakukan lobi-lobi berkaitan isu presidential threshold.

Namun hingga pukul 18.00 WIB, forum lobi juga tak kunjung selesai. Anggota DPR lainnya yang berada di ruang Sidang Paripurna bersama Pemerintah yang semula telah berkumpul juga kemudian membubarkan diri setelah ada informasi mengenai pembukaan kembali rapat pada pukul 20.00 WIB.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement