Tim Advokasi Selamatkan KPK dari Angket DPR memasukkan berkas gugatan terhadap hak angket DPR di Mahkamah Konstitusi, Kamis (20/7). (FOTO : Republika/ Wihdan Hidayat)
Tim Advokasi Selamatkan KPK dari Angket DPR memasukkan berkas gugatan terhadap hak angket DPR di Mahkamah Konstitusi, Kamis (20/7). (FOTO : Republika/ Wihdan Hidayat)
Tim Advokasi Selamatkan KPK dari Angket DPR memasukkan berkas gugatan terhadap hak angket DPR di Mahkamah Konstitusi, Kamis (20/7). (FOTO : Republika/ Wihdan Hidayat)
Peneliti Hukum ICW Lalola Easter, Ketua Departemen Advokasi KPBI Nelson Saragih, Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur, dan Pengacara LBH Arif Maulana (dari kiri) menunjukan berkas gugatan terhadap hak angket DPR di Mahkamah Konstitusi, Kamis (20/7). (FOTO : Republika/ Wihdan Hidayat)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas bersama Koalisi Selamatkan KPK mengajukan uji materi hak angket DPR terhadap KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (20/7). Menurut Busyro, hak angket bertentangan dan meremehkan UUD 1945. Ketua PP Muhammadiyah bidang Hukum, HAM dan Kebijakan Publik itu berharap hakim MK mampu lebih menunjukkan integritas dan independensi serta profesionalitasnya.
Menurutnya, DPR sebagai wakil rakyat seharusnya menjadi pembela rakyat sesuai fungsinya. Dampak dari korupsi, kata dia, jelas sangat mengerikan, tidak hanya pada fisik, kultur, politik. Adanya hak angket dengan dalih apa pun yang berbuih, kata dia, rakyat sudah tidak percaya.
sumber : Republika
Advertisement