Jumat 21 Jul 2017 01:27 WIB

JS Tega Cabuli Anak Perempuan dan Lelakinya

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Teguh Firmansyah
Pencabulan (ilustrasi)
Foto: bhasafm.com
Pencabulan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Seorang pria berinisial JS (31 tahun) tega mencabuli PA (10 tahun) yang merupakan anak perempuannya dan RPR (7 tahun) anak laki-lakinya di rumah kontrakannya di Gang Arinda, Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Menurut Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho, peristiwa itu terjadi pada Februari 2017 silam, tersangka memaksa untuk memegang kemaluan PA dan melakukan perbuatan tak senonoh serta mengancam untuk tidak menceritakan kepada ibu nya.

"Selain itu tersangka juga melakukan pencabulan terhadap anak laki-laki pelapor yang bernama RPR," ujar Alexander, Kamis (20/7).

Alexander menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan tersangka akhirnya ditangkap di Jawa Tengah, Rabu (19/7) pukul 13.25 WIB. Tim gabungan Unit VI PPA dengan unit Resmob Polres Tangsel berhasil melakukan  penangkapan  terhadap tersangka di Kampung Sendang 07/06 Ds. Sendang Harjo Kec. Karang Rayung Kab. Grobogan Jawa Tengah. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Tangsel.

Pelaku terancam dikenakan pasal persetubuhan dan Pencabulan terhadap anak dibawah umur yaitu Pasal 81 dan atau 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement