REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Gerindra akan melakukan uji materi terkait Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu yang baru saja disetujui dalam Rapat Paripurna DPR pada Jumat (21/7) dini hari.
"Tentu saya kira langkah-langkah hukum selanjutnya akan ditempuh termasuk uji materi RUU Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon usai menghadiri Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara II, Jakarta, Jumat dini hari.
Hal itu, menurut dia, mengacu pada Putusan MK nomor 14/PUU-XI/2013 bahwa Pemilu 2019 akan dilaksanakan secara serentak yaitu Pemilu Legislasi dan Pemilu Presiden dilakukan secara bersamaan. Karena itu menurut dia menegaskan bahwa seharusnya tidak ada ambang batas partai politik untuk mengajukan calon presiden.
"Keserentakan itu menurut para Ketua MK baik Hamdan Zoelva maupun Mahfud MD demikian tidak ada lagi 'presidential treshold'," ujarnya.
Sebelumnya, Rapat Paripurna pada Jumat (21/7) dini hari menyetujui Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu untuk disahkan menjadi Undang-Undang secara aklamasi meskipun dalam prosesnya diwarnai aksi walk out Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi PAN, Fraksi Demokrat.
"Tadi kita ketahui bersama dengan total 539 yang pro opsi A 322. Dan opsi B 217 karena mempunyai pemikiran berbeda maka kita putuskan bahwa opsi A secara aklamasi kita putuskan kita setuju. Apakah setuju?," kata Ketua DPR Setya Novanto dalam Rapat Paripurna DPR, Jakarta, Jumat (21/7) dini hari.
Setelah itu seluruh anggota DPR yang hadir dalam Paripurna DPR menyatakan setuju lalu Novanto mengetuk palu tanda disetujui. Paket A tersebut adalah ambang batas presiden 20/25 persen, ambang batas parlemen 4 persen, sistem pemilu terbuka, besaran kursi: 3-10, konversi suara saint lague murni