Jumat 21 Jul 2017 09:36 WIB
Meski Diwarnai Aksi Walk Out Empat Fraksi

Mendagri Tegaskan UU Pemilu Sah

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Agus Yulianto
Deretan kursi kosong yang ditinggalkan anggota empat fraksi DPR yang melakukan walkout pada sidang paripurna pengesahan RUU Pemilu.
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
Deretan kursi kosong yang ditinggalkan anggota empat fraksi DPR yang melakukan walkout pada sidang paripurna pengesahan RUU Pemilu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengesahan Rancangan Undang-undang Pemilu menjadi UU Pemilu pada Kamis (20/7) tengah malam, sah dan konstitusional. Pengambilan keputusan terhadap lima isu krusial ini diwarnai aksi walk out empat fraksi yakni Gerindra, Demokrat, PKS dan PAN yang tidak setuju pengambilan voting malam ini.

Karena walk out tersebut, sebanyak 216 anggota dari empat fraksi pun meninggalkan ruangan dan menyisakan dua pimpinan yakni Setya Novanto dan Fahri Hamzah serta 321 anggota DPR. "Walaupun ada yang walkout, tapi kami lihat lembaga ini secara konstitusional sudah memutuskan apa yang sudah dibahas brsama-sama dengan pemerintah dan sampai pagi ini sudah kita sahkan bersama," ujar Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Jumat (21/7) dini hari.

Menurutnya juga, meski saat pengambilan keputusan aklamasi terhadap lima isu krusial dipimpin dua orang pimpinan, sesuai tata tertib DPR tetap sah. Sehingga, tidak ada alasan untuk menyatakan pengesahan UU Pemilu tidak sah.

Tjahjo menghargai sikap empat fraksi yang berbeda pandangan dengan enam fraksi lainnya. Namun kata dia, RUU Pemilu harus segera disahkan dan tidak bisa ditunda kembali.

"Yang penting malam hari ini pemerintah bersama DPR menyelesaikan UU ini, sehingga tidak menjadi opini bahwa DPR dan pemerintah menghambat pelaksanaan Pileg dan Pilpres serentak yang KPU harus mempersiapkan pada awal agustus persiapan PKPU maupun tahapan-tahapannya," ujarnya.

Rapat paripurna yang diambil alih oleh Ketua DPR Setya Novanto langsung memutuskan lima isu krusial jatuh pada paket A yang berisi ambang batas parlemen 20-25 persen, ambang batas parlemen empat persen, sistem pemilu terbuka, metode konversi suara sainta lague murni dan alokasi kursi per dapil 3-10.

Keputusan dilakukan secara aklamasi setelah rapat paripurna diwarnai aksi walk out empat fraksi yakni Partai Gerindra, Demokrat, PKS dan PAN yang menolak dilakukan voting pada Kamis (20/7 malam ini. Hal ini juga yang membuat pimpinan sidang sebelumnya Fadli Zon ikut walk out sehingga kemudian diambil alih oleh Setya Novanto.

"Berdasarkan perhitungan jumlah kehadiran anggota secara fisik dalam rapat paripurna ini dengan jumlah total 538 dan yang pro opsi A jumlahnya 322, dan opsi B 216, karena mempunyai yang masih berbeda maka kita putuskan bahwa opsi A secara aklamasi kita setujui. Apakah setuju?" ujar Novanto di Ruangan Sidang Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Jumat (21/7).

Para peserta yang masih hadir sebanyak 323 anggota dari enam fraksi lainnya pun serempak menyatakan setuju termasuk pimpinan sidang lainnya Fahri Hamzah.

Adapun sebelum diputus secara aklamasi, rapat paripurna melakukan voting terbuka kepada 10 fraksi untuk menentukan pengambilan keputusan lima isu krusial hari ini atau Senin (24/7) mendatang. Hasilnya, total 322 anggota yang menginginkan voting RUU Pemilu pada Kamis (20/7) dengan konfigurasi PDIP 107 anggota, Golkar 85, PKB 43, PPP 36, Nasdem 36, dan Hanura 15.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement