REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - KPK akan mempelajari putusan majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi terkait perkara dugaan korupsi pengadaan proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). Dalam vonis perkara dugaan korupsi pengadaan proyek KTP-el mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman divonis tujuh tahun penjara. Sementara mantan Direktur Pengelola Informasi Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto lima tahun penjara. Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda kepada mereka.
Dalam putusan majelis hakim tertulis empat nama yang terbukti secara nyata menerima aliran dana mega proyek tersebut. Yakni, tiga anggota DPR RI Miryam S Haryani, Markus Nari, Ade Komarudin dan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni.
"Tentu putusan akan kita pelajari. Ada cukup banyak sebenarnya pihak-pihak yang diduga mendapatkan aliran dana," tutur Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/7) malam.
Menurut Febri, vonis terhadap kedua terdakwa itu, makin menguatkan bahwa proyek senilai R p 5,9 triliun itu memiliki bukti yang kuat bahwa telah terjadi praktik korupsi, sehingga majelis hakim menjatuhkan putusan bersalah.
KPK, sambung Febri, akan terus mengejar pihak-pihak yang diduga mendapat aliran dana dari mega proyek itu. "Karena itu salah satu cara untuk mengembalikan uang kerugian negara," tuturnya.
Selain empat nama yang disebut di atas, hakim juga membeberkan sejumlah nama dan korporasi yang memperoleh keuntungan yakni Hotma Sitompul 400 ribu dolar AS, Husni Fahmi 20 ribu dolar AS dan Rp30 juta, Drajat Wisnu 40 ribu dolar AS dan Rp25 juta.
Kemudian, enam orang anggota panitia lelang masing-masing Rp 10 juta, Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam dan Darma Mapangara selaku direksi PT LEN masing-masing Rp 1 miliar dan untuk kepentingan gathering dan SBI sejumlah Rp 1 miliar.
Beberapa anggota tim Fatmawati yaitu Jimmy Iskandar alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi dan Kurniawan masing-masing Rp 60 juta. Kemudian, Mahmud Toha Rp 30 juta.
Untuk korporasi yang diuntungkan seperti manajemen bersama konsorsium PNRI Rp137,989 miliar, Perum PNRI Rp 107,710 miliar, PT Sandipala Artha Putra Rp 145,851 miliar, PT Mega Lestari Unggul yang merupakan holding companty PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp 148,863 miliar, PT LEN Industri Rp 3,415 miliar, PT Sucofindo sejumlah Rp 8,231 miliar dan PT Quadra Solution Rp 79 miliar
Majelis hakim menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 500 juta sub 6 bulan kepada Irman. Sementara, Sugiharto divonis lima tahun penjara dan denda Rp 400 juta sub 6 bulan. Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda kepada mereka.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Irman berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa satu Irman sebesar 500 ribu dollar dan Rp 50 juta selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Sementara pidana tambahan untuk Sugiharto berupa pembayaran uang pengganti terhadap terdakwa dua sugiharto sebesar 50 ribu dollar AS dan mobil honda jazz senilai Rp 150 juta selambat-lambatnya satu bulan setelah keputusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Irman dan Sugiharto dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.