Jumat 21 Jul 2017 12:27 WIB

KPK Periksa Irjen Kemendes Terkait Suap BPK

Inspektur Jenderal Kemendesa, PDT dan Transmigrasi, Drs. Sugito M.Si
Foto: kemendesa.go.id
Inspektur Jenderal Kemendesa, PDT dan Transmigrasi, Drs. Sugito M.Si

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa Inspektur Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Sugito dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terhadap pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terhadap pejabat BPK terkait pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di Kemendes PDTT Tahun Anggaran 2016," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.

Selain itu, KPK juga dijadwalkan memeriksa tiga orang saksi lainnya dalam penyidikan kasus tersebut, yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Kemendes PDTT Ridwan Soleman untuk tersangka Sugito (SUG). Selanjutnya anggota VII BPK RI Eddy Moelyadi Soepardi dan Kabag Analisa dan Pemantauan Hasil Pengawasan Kemendes PDTT Dian Rediana.

Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rochmadi Saptogiri (RSG). Sebelumnya, KPK pada Jumat (14/7) memeriksa Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo sebagai saksi untuk tersangka Rochmadi Saptogiri (RSG) dalam penyidikan kasus tersebut.

Selain itu, KPK juga mendalami hubungan Eko Putro Sandjojo dengan Rochmadi Saptogiri. "Dengan Pak Rochmadi saya hanya bertemu dalam acara-acara. Demi untuk memperbaiki administrasi kementerian, saya bersama pimpinan KPK, pimpinan BPK, Kemen PAN, pimpinan BPKP, beberapa kali mengadakan acara semacam pencerahan ke karyawan. Dalam acara itu pimpinan BPK datang, biasanya Pak Rochmadi datang. Saya kenal di situ," kata Eko seusai diperiksa sebagai saksi di gedung KPK Jakarta.

Eko diperiksa untuk tersangka Rochmadi dalam penyidikan kasus dugaan suap terhadap pejabat BPK terkait pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) di Kemendes PDTT tahun 2016. Ia pun membantah pernah bertemu dengan Rochmadi secara khusus untuk membicarakan mengenai opini WTP terhadap Kemendes PDTT dari BPK. "Saya bertemu khusus Pak Rochmadi tidak pernah. Kalau bertemu di pertemuan pencerahan beberapa kali saya bertemu, dua kali bertemu," ungkap Eko.

Eko pun menilai bahwa untuk mendapatkan opini WTP tidak perlu orang jenius. "Atau tidak perlu harus kerja. Asal kita sesuai dengan waktunya, sesuai apa yang dicatat, harusnya (mendapat) WTP. Sebelumnya kita belum WTP karena banyak serah terima tidak dilaksanakan, proses tidak dicatat dengan baik, sekarang dibantu BPKP kita lakukan perbaikan. Makanya perbaikan kementerian saya masuk salah satu paling cepat perbaikannya ya," ungkap Eko.

Eko juga mengaku tidak tahu soal dugaan pengumpulan uang dari para dirjen Kemendes PDTT untuk diberikan kepada auditor BPK. KPK telah menetapkan Inspektur Jenderal (Irjen) di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Sugito dan Auditor Utama BPK Rochmadi Saptogiri sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Tindak pidana korupsi itu berupa pemberian hadiah atau janji terkait pemeriksaan laporan keuangan Kemendes PDTT tahun 2016 untuk mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement