REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa dua saksi dalam penyidikan kasus korupsi atau suap yang melibatkan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti (RM) terkait proyek-proyek tahun anggaran 2017. "Dua orang itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Lily Martiani Maddari (LMM, istri RM)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (21/7).
Dua saksi yang direncanakan diperiksa itu, yakni Teza Arizal dari pihak swasta dan Rahmani Saifullah yang berprofesi sebagai wiraswasta. KPK tengah mendalami beberapa hal terkait kasus tersebut mulai dari proyek yang dimenangkan di Provinsi Bengkulu dan asal-asul uang Rp 1 miliar yang diamankan dalam operasi tangkap tangan.
KPK telah menetapkan empat orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2017. "Setelah melakukan pemeriksaan 1 x 24 jam dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh Gubernur Bengkulu terkait dengan fee proyek dan meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan empat orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Rabu (21/6) lalu.
Diduga sebagai penerima, kata Alexander, yaitu Gubernur Bengkulu 2016-2021 Ridwan Mukti (RM), Lily Martiani Maddari (LMM) berprofesi sebagai ibu rumah tangga atau istri Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti, dan Rico Dian Sari (RDS) berprofesi sebagai pengusaha. "Sedangkan diduga sebagai pemberi adalah Direktur PT Statika Mitra Sarana (SMS) Jhoni Wijaya (JHW)," kata Alexander.
Menurut Alexander, diduga pemberian uang terkait fee proyek yang dimenangkan PT SMS di Provinsi Bengkulu dari komitmen 10 persen perproyek yang harus diberikan kepada Gubernur Bengkulu melalui istrinya. Ia mengatakan dari dua proyek yang dimenangkan PT SMS, dijanjikan Rp 4,7 miliar (setelah dipotong pajak) dari dua proyek di Kabupaten Rejang Lebong.