Jumat 21 Jul 2017 16:13 WIB

Indef: Rencana Redenominasi Rupiah tidak Matang

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Redenominasi
Foto: bank indonesia
Redenominasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Institute For Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati mengungkapkan niat Bank Indonesia ingin melakukan redenominasi atau penyederhanaan nilai uang rupiah tidak ada kejelasan. Menurut Enny, seharusnya Bank Indonesia (BI) memiliki perencanaan yang matang.

Enny melihat hal itu bukan tanpa alasan, sebab belum lama ini Indonesia baru saja menerbitkan tampilan uang teranyarnya. “Kita kan sebenarnya jadi bingung, kalau mau ada redenominasi ya tidak perlu ada uang baru,” kata Enny, Jumat (21/7).

Dia justru menilai, langkah BI yang memang berencana untuk melakukan redenominasi menjadi tidak singkron. Enny menuturkan jika nantinya akan ada redenominasi maka seharusnya BI tidak bisa melakukan perencanan jelas dibandingkan mencetak uang baru.

Dari pada menerbitkan uang baru, lanjut dia, lebih baik BI melakukan tahapan jelas menuju redenominasi. “Kalau memang ada redenominasi, tahapannya missal ada sosialisasi di tahun pertama dan kedua, bukan malah sekarang menerbitkan uang baru,” tuturnya.

Enny menegaskan, dengan langkah BI saat ini justru tidak ada kejelasan langkah jika ingin melakukan redenominasi. Sosialisasi yang dilakukan, menurut Enny bisa dilakukan sejak saat ini agar terlihat jelas. Sayangnya, kata Enny, baru saja belum lama ini BI justru sosialisasi uang baru.

Dia menilai, persoalan redenominasi bukan perkara saat ini waktu yang tepat atau tidak. “Ini soal transisinya yang berapa lama. “Redenominasi itu butuh waktu yang tidak singkat dan harus melakukan tahapan yang konsisten,” tuturnya.

Terkait tahapan tersebut, menurut Enny paling tidak saat ini BI sudah membuat ketetapan yang pasti dengan pihak terkait. Lalu juga persetujuan DPR untuk melakukan redenominasi agar rencananya matang. Jika semua persetujuan didapatkan, kata dia, sosialisasi harus terus dilakukan sampai target redenominasi dilaksanakan.

Sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo memita dukungan Presiden Joko Widodo terkait redenominasi. BI juga ingin redenominasi masuk dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Prolegnas 2017 yang terdiri dari 17 pasal.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement