REPUBLIKA.CO.ID,KOTA MALANG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Malang belum memutuskan kapan membuat peraturan daerah (perda) terkait organisasi masyarakat (ormas). Wali Kota Malang, Mohammad Anton mengatakan, akan melakukan pendataan terlebih dahulu dengan banyak pihak.
"Kita lihat dahulu perkembangannya (peraturan) jadi belum bikin," kata pria yang biasa disapa Abah Anton ini kepada wartawan di Malang, Jumat (21/7).
Menurut Abah Anton, pemerintah pusat belum menjelaskan secara detail penerapan Perppu Ormas itu nantinya. Untuk itu, pemkot Malang tidak ingin tergesa-gesa membuat aturan tersebut. Terlebih lagi, pihaknya harus mendapatkan masukan terlebih dahulu dari masyarakat Malang.
"Kita kumpulkan masukan dahulu jadi belum memikirkan, nanti lah lihat dulu. Kita harapannya ada penjelasan konkret dahulu," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menginstrusikan para kepala daerah untuk membuat Perda Anti-ormas Radikal. "Saat ini kita tidak lagi tahu siapa kawan dan siapa lawan. Kita mau ke masjid atau ke gereja pun harus waspadai siapa kawan dan siapa lawan. Karena itu dibutuh kewaspadaan bersama," kata Tjahjo.