REPUBLIKA.CO.ID, GAZA -- Polisi Israel mengeluarkan larangan terhadap semua pria Muslim yang berusia di bawah 50 tahun untuk memasuki wilayah Kota Tua Yerusalem. Mereka seluruhnya tidak diizinkan untuk melaksanakan ibadah shalat Jumat di Masjid Al-Aqsha, Jumat (21/7).
Langkah ini dilakukan menyusul ketegangan di luar lingkungan rumah ibadah tersebut. Dalam beberapa hari terakhir, bentrokan antara pasukan keamanan Israel dan warga Palestina yang hendak memasuki Masjid Al-Aqsa terjadi.
Pihak berwenang Israel sebelumnya menyatakan Masjid Al-Aqsa tertutup karena serangan yang mengakibatkan tiga warga Palestina dan dua polisi Israel tewas. Demonstrasi kemudian terjadi dengan keputusan tersebut.
Pihak berwenang Israel diduga mengkhawatirkan demonstrasi lebih lanjut dapat memicu bentrokan lebih buruk. Saat ini, 3.000 anggota pasukan keamanan negara itu dikerahkan sebagai apa yang mereka sebut langkah antisipasi.
"Wilayah Kota Tua dan sekitarnya di area Al-Qasa akan ditutup khususnya untuk pria di bawah usia 50 tahun, sementara perempuan dari segala usia diizinkan masuk," ujar pernyataan polisi Israel, dilansir Sky News, Jumat (21/7).
Bagi banyak warga Palestina, akses ke lingkungan Masjid Al-Aqsha sejak lama sangatlah sulit akibat kebijakan dan tindakan yang dilakukan Israel. Padahal, berdasarkan aturan saat periode Ottoman, hanya umat Islam yang memiliki hak beribadah di sana. Sementara mereka yang berasal dari warga Yahudi dan beberapa penganut agama lain hanya boleh melakukan kunjungan.
Tetapi, Israel memberlakukan aturan berbeda mulai pada 1967. Sejak merebut Tepi Barat, Gaza, dan Yerusalem Timur negara itu terus menekan warga Palestina, termasuk tidak memungkinkan Palestina berdiri sebagai negara yang merdeka.