Jumat 21 Jul 2017 17:22 WIB

Kejakgung Temukan Indikasi Korupsi Investasi Pertamina

Kejaksaan Agung
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Kejaksaan Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung menemukan adanya indikasi pembelian saham perusahaan yang tidak sehat hingga menimbulkan kerugian negara dalam dugaan korupsi penyalahgunaan investasi pada PT Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada tahun 2009.

Jaksa Agung H.M. Prasetyo pada Jumat (20/7) mengatakan bahwa perusahaan itu bukan hanya tidak sehat, melainkan menimbulkan kerugian negara yang relatif cukup banyak. Oleh karena itu, sampai sekarang penyidik terus melakukan pendalaman terhadap perkara itu, di antaranya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan kerugian keuangan negara dugaan korupsi penyalahgunaan investasi pada PT Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada tahun 2009 mencapai Rp568 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M. Rummenyatakan bahwa PT Pertamina pada tahun 2009 melalui anak perusahaannya, PT Pertamina Hulu Energi (PHE), melakukan akuisisi saham sebesar 10 persen terhadap ROC Oil Ltd. Perjanjian jual beli ditandatangani pada tanggal 1 Mei 2009 dengan modal sebesar 66,2 juta dolar Australia atau setara Rp568 miliar. Nilai itu dengan asumsi mendapatkan 812 barel per hari. Namun, ternyata BMG Australia pada tahun 2009 hanya dapat menghasilkan minyak mentah untuk PHE Australia Pty. Ltd. rata-rata sebesar 252 barel per hari.

Berikutnya, pada tanggal 5 November 2010, Blok BMG Australia dinyatakan ditutup setelah ROC Oil Ltd., Beach Petrolium, Sojits, dan Cieco Energy memutuskan penghentian produksi minyak mentah (nonproduction phase/NPP) dengan alasan lapangan tidak ekonomis.

Dalam kasus tersebut, penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah memeriksa Direktur Pemasaran PT Pertamina A. Faisal, Direktur Sumber Daya Manusia PT Pertamina Waluyo, dan Ari Budiarko sebagai Direktur Keuangan PT Pertamina Hulu Energi, Selasa (18/7).

Dalam pemeriksaan itu, saksi Faisal menerangkan mengenai rapat dalam hal pengambilan keputusan untuk investasi di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia.

Saksi Waluyo menerangkan mengenai rapat dalam hal pengambilan keputusan untuk investasi di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia. Sementara itu, saksi Ari Budiarko menerangkan terkait dengan pengeluaran keuangan untuk investasi di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada tahun 2009.

"Tim Penyidik melakukan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan investasi pada PT Pertamina (Persero) di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada tahun 2009 telah memeriksa 28 saksi," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement