Jumat 21 Jul 2017 21:00 WIB

Kemendagri Koordinasikan dengan Pemda Soal Perppu Ormas

Rep: Kabul Astuti/ Red: Bayu Hermawan
Perppu Ormas (ilustrasi)
Perppu Ormas (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Ditjen Politik dan Pemerintah Umum Kemendagri La Ode Ahmad mengatakan sudah melakukan komunikasi dengan pemerintah provinsi dan pemerintah kab/kota terkait tindak lanjut Perppu Nomor 2 Tahun 2017.

Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) secara resmi telah mencabut status badan hukum organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sebagai tindak lanjut Perppu Nomor 2 Tahun 2017.

Menurut La Ode, Kemendagri telah memberikan arahan kepada pemda untuk melakukan konsolidasi dan pembinaan terhadap ormas-ormas. La Ode berharap masyarakat juga bisa menerima dengan tangan terbuka para anggota-anggota ormas tersebut agar tidak ada intimidasi atau persekusi.

"Kami mendorong kepada kepala daerah untuk menerbitkan instrumen di sana, seperti peraturan kepala daerah, yang diharapkan bisa memberikan langkah-langkah preventif sebagai instrumen, walaupun secara nasional sudah ada," kata La Ode di Galeri Nasional, Jakarta Pusat, Jumat (21/7).

La Ode mendorong kepada pemerintah untuk membuat turunan perppu tersebut. La Ode mengungkapkan aturan tersebut secara lebih teknis akan mengkoordinasikan pemda dalam rangka melakukan pengawasan kepada ormas.

Diharapkan, kata La Ode, ada instrumen untuk berkoordinasi dan berkonsolidasi lintas instansi di tingkat daerah. Termasuk, dengan melibatkan ormas dan pranata sosial di daerah sehingga pemerintah tidak bekerja sendiri.

Menurut La Ode, jika memang dibutuhkan pemerintah daerah juga dapat menyusun perda sebagai turunan dari perppu tersebut agar lebih kuat lagi.

Selanjutnya, La Ode menuturkan, aturan tersebut dapat digabungkan dengan regulasi lain yang mendukung, seperti UU Ormas dan UU Penanganan Konflik Sosial supaya keamanan sosial lebih terjamin. Hal itu juga mencakup langkah-langkah deteksi dini.

La Ode menjelaskan, sesuai arahan Kemendagri kepada pemda, pembinaan dilakukan kepada masyarakat dan ormas secara umum agar selalu menjaga kondusifitas, mengingatkan tujuan pendirian ormas, dan menyosialisasikan jenis-jenis aktifitas yang dilarang.

"Kita identifikasi, jadi yang menyimpang yang bertentangan dengan Pancasila kita ingatkan," ujar La Ode. La Ode menambahkan pemerintah tidak akan tinggal diam untuk mengantisipasi ideologi-ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.

"Saya kira pemerintah tidak akan diam. Kami akan melakukan cara-cara yang sangat persuasif, ormas pun kita lakukan pembinaan yang sangat persuasif, karena kita harus menghargai dia dalam rangka konstitusi yang menjaminnya," kata La Ode.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement