REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif menantang Pansus Hak Angket KPK untuk menyebut langsung orang-orang yang dituding Pansus melanggar hukum. Laode mengatakan, tudingan-tudingan yang selama ini diluncurkan Pansus Hak Angket KPK pada KPK tidak bisa dibuktikan.
"Soal tuduhan-tuduhan misalnya pelanggaran yang dilakukan kalau memang melibatkan orang KPK, tunjuk langsung orangnya, laporin ke polisi," ujarnya saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (21/7).
Laode mengatakan, yang dituding Pansus Hak Angket oleh KPK selama ini sangat tidak jelas. Laode juga mengaskan, jika Pansus Hak Angket berani untuk menyebutkan nama-nama yang dituding melanggar hukum, KPK sendiri yang akan menindak tegas anggotanya.
"Yang disebut namanya siapa? kita nggak bisa tindak juga, sebut aja, supaya kita tindak juga sendiri," katanya.
Terkait pengakuan Pansus yang memiliki bukti-bukti pelanggaran hukum yang dilakukan KPK, Laode mengatakan agar Pansus tidak segan-segan untuk membeberkan bukti yang dimiliki. Menurut Laode, Pansus justru sibuk berwacana ria dengan bukti-bukti yang ternyata tidak pernah diberitahukan hingga saat ini.
"Kalau dia punya bukti, tunjukan buktinya nggak usah dijadikan wacana, langsung kongkret aja, sampaikan ke aparat penegak hukum atau masukan ke kita, kita lihat prosesnya," jelas dia.