REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- JAM Intel Kejaksaan Agung Adi Toegarisman mengatakan pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang dinilai menyimpang dari Pancasila sulit dilakukan melalui lembaga peradilan. Penertiban ormas-ormas yang bermasalah sangat mendesak, sehingga pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).
Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) telah secara resmi mencabut status badan hukum organisasi kemasyarakatan (Ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada Rabu (19/7) sebagai tindak lanjut atas Perppu No 2 Tahun 2017.
"Akan memakan waktu lama apabila pembubaran ormas melalui mekanisme peradilan. Tahapan pertama yang harus dilalui adalah memberikan teguran kepada ormas yang bersangkutan hingga tiga kali," kata Adi dalam diskusi FMB9, Galeri Nasional, Jakarta Pusat, Jumat (21/7).
Menurut Jamintel Kejagung ini, apabila dalam teguran ketiga ormas itu tetap tidak mematuhi, akan dilakukan pencabutan dana bantuan atau hibah. Jika cara itu dilakukan tapi ormas masih melakukan kegiatan yang dinilai bermasalah, maka ada mekanisme pencabutan badan hukum. Setelah itu, barulah ormas dibawa ke pengadilan.
Adi menambahkan, keluarnya Perppu ormas bukan lantaran pemerintah takut kalah ketika bersidang di pengadilan, tapi ada sesuatu yang mendesak untuk menertibkan ormas. Keluarnya peraturan tersebut menurutnya sudah melalui diskusi panjang. Bahkan, ia menyebut ada perdebatan di dalamnya.
Staf Ahli Menko Polhukam Sri Yunanto mengatakan diterbitkannya Perppu Ormas ini demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). "Perppu ini juga untuk menjaga dan merawat NKRI dan juga sejalan dengan semangat reformasi serta membuat negara ini kuat," kata Sri Yunanto, Jumat (21/7).
Menurut Staf Ahli Menko Polhukam, penerbitan Perppu yang diumumkan oleh Menko Polhukam dan diteken oleh Presiden Jokowi itu, sesungguhnya bermuatan tetap menjaga kebebasan terhadap ormas sehingga tetap berjalan seperti biasa dengan dilandasi dengan NKRI.
Menurut Sri Yunanto, pemerintah akan menjalankan Perppu sesuai koridor yang ada. Salah satu pertimbangan terbitnya Perppu karena UU Ormas dinilai tidak lagi memadai sebagai sarana mencegah ideologi ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, baik aspek substantif atau prosedur.